Modul 2 mulai menelusuri bagaimana proses penyerangan terjadi. Dalam wawancara mereka dengan warga setempat, mulai muncul cerita-cerita tentang pemerkosaan yang disaksikan warga dan perempuan-perempuan korban yang berada dalam kondisi trauma berat dan membutuhkan bantuan. Akhirnya Tim Relawan memutuskan untuk membuat investigasi khusus tentang kasuskasus pemerkosaan yang terjadi dan menemukan bahwa 103 orang menjadi korban pemerkosaan, 26 korban pemerkosaan dan penganiayaan, 9 korban pemerkosaan dan pembakaran, 14 korban pelecehan seksual, dan total 152 perempuan korban, 20 di antaranya meninggal dunia. Ketika informasi ini diketahui oleh para aktivis hak-hak perempuan, segera muncul upaya untuk menuntut pertanggungjawaban negara atas kejadian ini. Apalagi, pada saat itu terjadi kontroversi yang sangat panjang akibat tidak adanya korban pemerkosaan yang mau bersaksi di hadapan umum dan muncul tuduhan bahwa berita pemerkosaan tersebut merupakan ciptaan belaka. Kelompok perempuan kemudian meminta bertemu dengan Presiden RI yang baru, B.J. Habibie, dan melalui jaringan organisasi perempuan di kawasan AsiaPerempuan. Hasilnya, Presiden Habibie kemudian mengakui kebenaran dari berita tentang pemerkosaan, mengutuk dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya, serta berjanji untuk memasukkan pemerkosaan dalam investigasi resmi yang akan dilakukan secara khusus tentang apa yang waktu itu disebut peristiwa “Kerusuhan Mei”. Kelompok Perempuan dan Presiden Habibie kemudian bersepakat untuk membentuk suatu yang mampu secara proaktif menyikapi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di seluruh Indonesia. Maka, lahirlah Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan. Pada November 1998, Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan terhadap Perempuan, Radhika Coomaraswamy (Sri Lanka), tiba di Jakarta untuk melakukan kunjungan resmi guna menemukan fakta-fakta tentang pemerkosaan yang terjadi di tengah “Kerusuhan Mei”, sekaligus mencari tahu tentang kekerasan yang dialami perempuan di daerah-daerah militer, seperti Aceh, Timor Timur, dan Papua. Laporan hasil kunjungan disampaikan dalam Sidang Tahunan Komisi Tinggi PBB tentang HAM di Jenewa pada 1999 dan kemudian ditolak oleh pemerintah Indonesia. Keputusan ini mendapat protes dari Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan, dan laporannya diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, diterbitkan dan disebarluaskan ke seluruh Indonesia. Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni” 33

Select target paragraph3