Modul 2 aspek sosial dalam masyarakat tertentu, misalnya. Dalam konteks ini, HAM bersifat universal pada aspek material (substansi persoalan), yaitu hak-hak yang diatur dalam pasal 1 sampai 27 DUHAM. Namun, bagaimana HAM itu diimplementasikan di tiap wilayah atau negara, bisa partikular sesuai dengan budaya, konstruksi sosial, dan peraturan formal yang berlaku (perundang-undangan) nasional. Hanya, jika yang formal bertentangan dengan yang material, yang formal itu harus diubah. Tidak semua instrumen hukum nasional telah sesuai dengan instrumen HAM internasional. Karena itu, negara berkewajiban melakukan tindakan-tindakan administrasi dan legislasi untuk menyesuaikannya. Selain itu, mengacu pada pasal 5, Deklarasi Wina: “Semua hak asasi manusia adalah universal, tidak dapat dipisahkan, saling bergantung dan berkait. Masyarakat internasional secara umum harus memperlakukan hak asasi manusia di seluruh dunia secara adil dan seimbang, dengan menggunakan dasar dan penekanan yang sama. Sementara itu, kekhususan nasional dan regional serta berbagai latar belakang sejarah, budaya, dan agama adalah suatu yang penting dan harus terus menjadi pertimbangan adalah tugas negara-negara, apa pun sistem politik, ekonomi, dan budayanya, untuk memajukan dan melindungi semua hak asasi manusia dan kebebasan asasi.” 2. Bagaimana Membedakan antara Prinsip-prinsip Tidak Dapat Dibagi, Saling Bergantung, dan Saling Terkait. Bila hal tersebut dipertanyakan, penjelasan singkat yang dapat diberikan adalah: • Tidak dapat dibagi hak asasi tidak dapat dibagi antara hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya, kedudukan hak-hak tersebut setara dan sudah menjadi bagian dari manusia; • Saling bergantung dan saling terkait perwujudan satu hak tergantung dari perwujudan sebagian atau seluruh hak lainnya. 3. Mengapa Prinsip-prinsip Tersebut Sepertinya Tidak Dapat DipisahPisahkan Artinya? Prinsip-prinsip tersebut memang tidak dapat dipisah-pisahkan artinya dan saling beririsan antara satu dengan yang lain. Pelaksanaan satu prinsip dapat mempengaruhi prinsip lainnya. Sebagai contoh, pelaksaan prinsip universal dan non-diskriminasi. Bahwa pelaksanaan prinsip HAM non-diskriminasi tersebut sifatnya universal (berkaitan dengan prinsip HAM universal). 30 Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”

Select target paragraph3