Dalam tujuan Permenaker 5/2023 sebagaimana dalam Pasal 2 disebutkan
bahwa
Permenaker
ini:
bertujuan
untuk
memberikan
perlindungan
dan
mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan
usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak
perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.
Kalimat “dampak perubahan ekonomi global” disebutkan sebanyak9 (sembilan)
kali dalam Permenaker 5/2023. Namun Permenaker ini tidak ada menyebutkan
parameter yang menjadi acuan atas kondisi perubahan ekonomi global.
Surat Permintaan Pesanan (Purchasing Order) adalah salah satu indikator
yang menjelaskan orientasi pasar dari suatu perusahaan. Dalam Permenaker 5/2023
disebutkan dalam pasal 3 ayat (1) huruf c bahwa kriteria perusahaan padat karya yang
berorientasi ekspor salah satunya adalah: “produksi bergantung pada permintaan
pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan
dengan surat permintaan pesanan”. Sementara informasi mengenai pesanan
perusahaan tidak tebuka bagi pekerja, serikat pekerja, maupun Kementerian
Ketenagakerjaan.
2. Kesepakatan dalam Besaran Pemotongan Upah.
Permenaker 5/2023 mengedepankan kesepakatan sebagai dasar dari
perubahan-perubahan terkait waktu dan upah yang diperbolehkan dalam peraturan
ini. Dalam Pasal 5 ayat (4) Permenaker 5/2023 disebutkan bahwa: “Penyesuaian
waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam kesepakatan antara
pengusaha dengan Pekerja/Buruh”. Kesepakatan kerja yang sejati hanya akan dapat
terjadi apabila kedua pihak berada dalam posisi yang seimbang. Dalam praktiknya,
perusahaan cenderung berada dalam posisi tawar yang lebih kuat sebagai pemberi
kerja. Maka dapat diperkirakan bahwa asas kesepakatan dalam Permenaker ini
tidaklah berlaku seimbang antara pemberi kerja dan pekerja. , terlebih jika itu
mengenai pemotongan hak normatif (upah) pekerja.
Permenaker 5/2023 Pasal 8 ayat (1) mengatur besaran penyesuaian upah
dengan ketentuan upah hingga paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima.
Pengaturan ini membuka kemungkinan dilakukannya pemotongan upah maksimum
hingga sebesar 25%.
16