sering kali menyebabkan kesepakatan yang bebas dalam perjanjian kerja sulit untuk
terwujud.
Kedudukan pengusaha selaku pemberi kerja yang selalu lebih tinggi
dibandingkan dengan kedudukan pekerja/buruh secara ekonomis dan psikologis ini
menyebabkan secara teoretis penyalahgunaan keadaan dalam pembuatan perjanjian
kerja rawan terjadi.3 Penyalahgunaan keadaan atau biasa disebut sebagai undue
influence sendiri secara harfiah diartikan sebagai “pengaruh yang tidak pantas atau
tidak semestinya”. Penyalahgunaan keadaan pada dasarnya terdiri dari dua unsur,
yakni menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi salah satu pihak dan
menyalahgunakan kesempatan.4
Karena
itulah,
pemerintah
memiliki
andil
untuk
memastikan
bahwa
kesepakatan antara pekerja dan pengusaha tidak merugikan apalagi mengeksploitasi
salah satu pihak, dengan cara memberikan batasan perlindungan minimum melalui
peraturan perundang-undangan. Peraturan perundangan terkait ketenagakerjaan
sudah sewajarnya dirancang protektif terhadap kebutuhan pekerja, karena hukum
ketenagakerjaan
secara
teoretis
ada
untuk
mengoreksi
ketidakseimbangan
kekuasaan antara pekerja dan pengusaha.
Tujuan utama dari hukum ketenagakerjaan seyogyanya adalah memastikan
hak-hak dasar pekerja seperti upah yang adil dan layak, jam kerja yang wajar, serta
melindungi pekerja dari eksploitasi dan diskriminasi. Pengusaha, di sisi lain, tetap
akan mendapatkan manfaat dari hukum ketenagakerjaan karena aturan yang
memberikan keamanan dan kesejahteraan bagi pekerja akan menciptakan kondisi
yang stabil dan aman bagi bisnis untuk beroperasi. Hal ini menjadi fungsi selanjutnya
dari hukum ketenagakerjaan, yakni membantu mencegah konflik dan perselisihan
hubungan Industrial antara pekerja dan pengusaha.
3
Nabiyla Risfa Izzati, 2020, Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Undue Influence) Sebagai
Alasan Pembatalan Perjanjian Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial, Masalah-Masalah Hukum,
Jilid 49 No 2, April 2020, hlm. 180-191.
4
P. S. Bakker, 2016, Vernietiging van overeenkomsten op grond van laesio enormis, dwaling of
misbruik van omstandigheden. Maandblad Voor Vermogensrecht, hlm. 421.
7