BAB II KERANGKA TEORI A. Prinsip-prinsip Hubungan Kerja dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Hubungan kerja didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Sedangkan perjanjian kerja sendiri didefinisikan oleh UU Ketenagakerjaan sebagai perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Untuk menelaah Permenaker 5/2023, kajian ini mengidentifikasi beberapa konsep penting dalam konsep ketenagakerjaan, baik menurut hukum nasional maupun instrumen HAM internasional. B. Konsep Kesepakatan Kerja Sebagaimana perjanjian pada umumnya, perjanjian kerja harus dibuat dengan memenuhi empat syarat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yakni: (1) kesepakatan kedua belah pihak; (2) kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; (3) adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan (4) pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan yang berlaku. Kesepakatan kedua belah pihak sebagai syarat perjanjian kerja sering menjadi topik pembahasan yang lebih mendalam karena kesepakatan yang ingin dihasilkan dari suatu perjanjian selayaknya adalah kesepakatan yang bebas. Kesepakatan yang bebas sendiri berarti bahwa para pihak tidak boleh mendapatkan tekanan apa pun yang mengakibatkan cacatnya sebuah kehendak yang bebas. 2 Namun, posisi yang tidak setara antara pekerja dan pengusaha dalam membuat sebuah hubungan kerja 2 Mariam Badrulzaman, 1981, Hak-Hak Azasi Manusia Menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan Penjabarannya di dalam Hukum Perjanjian Nasional, Jurnal Hukum dan Pembangunan, hlm. 52. 6

Select target paragraph3