Komnas HAM melakukan Kajian mengenai dampak pemberlakuan Permenaker No. 5
Tahun 2023 tersebut terhadap hak asasi manusia, khususnya terhadap hak-hak
pekerja.
B. Dasar Hukum dan Mandat Komnas HAM
Komnas HAM RI merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat
dengan lembaga negara lainnya. Dalam Pasal 75 Undang-undang Nomor 39 tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan, tujuan Komnas HAM RI adalah untuk
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia, dan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna
berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi
dalam berbagai bidang kehidupan.
Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia sesuai
ketentuan pasal 75 ayat (1). Selanjutnya dalam pasal 76 ayat (1) Undang-undang
Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selanjutnya dalam pasal 89 ayat
(1) huruf b; Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan
penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan
berwenang melakukan: b. pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundangundangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan
pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi
manusia;
Melalui mandat tersebut, Komnas HAM melakukan pengkajian dan penelitian
atas Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan
Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor
yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Pengkajian dan penelitian ini dilakukan
dengan merujuk pada instrumen HAM nasional, seperti: UUD 1945, UU No. 39/1999
tentang Hak Asasi Manusia, dan instrumen HAM internasional yang sudah diadopsi
dan diratifikasi seperti:
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan
Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Kovenan Internasional
tentang Hak Sipil dan Politik, Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk
3