Komnas HAM melakukan Kajian mengenai dampak pemberlakuan Permenaker No. 5 Tahun 2023 tersebut terhadap hak asasi manusia, khususnya terhadap hak-hak pekerja. B. Dasar Hukum dan Mandat Komnas HAM Komnas HAM RI merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Dalam Pasal 75 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan, tujuan Komnas HAM RI adalah untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia sesuai ketentuan pasal 75 ayat (1). Selanjutnya dalam pasal 76 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selanjutnya dalam pasal 89 ayat (1) huruf b; Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: b. pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundangundangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia; Melalui mandat tersebut, Komnas HAM melakukan pengkajian dan penelitian atas Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Pengkajian dan penelitian ini dilakukan dengan merujuk pada instrumen HAM nasional, seperti: UUD 1945, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan instrumen HAM internasional yang sudah diadopsi dan diratifikasi seperti: Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk 3

Select target paragraph3