pekerjaan dan upah yang layak; hak atas keterbukaan informasi; dan hak perempuan. B. Rekomendasi Berdasarkan temuan dan analisis tersebut, Komnas HAM merekomendasikan sebagai berikut: 1. Menteri Ketenagakerjaan RI untuk tidak memperpanjang pemberlakuan Permenaker 5/2023. 2. Menteri Ketenagakerjaan RI untuk tidak menerbitkan kebijakan yang serupa di masa mendatang. 38

Select target paragraph3