Penerapan Permenaker 5 Tahun 2023 berpotensi membawa dampak terhadap hak-hak khusus yang dimiliki oleh pekerja/buruh perempuan tersebut. Kondisi pekerja/buruh perempuan, seperti hamil, cuti melahirkan, cuti haid, cuti keguguran, maupun hak menyusui atau memerah asi, akan memotong jam kerjanya. Akibatnya pekerja/buruh perempuan yang berada dalam kondisi khusus tersebut akan mengalami pengurangan waktu kerja, dan berpotensi mengalami pengurangan upah – atau hilangnya upah non kerja. Hal ini dapat terjadi dalam penafsiran Permenaker 5/2023 yang membolehkan pengurangan upah. 36

Select target paragraph3