Dua aturan dalam UU Ketenagakerjaan pasal 153 ayat 1e serta
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Permen 03/Men/1989 mengatur
larangan berikut.
d. Hak perlindungan selama hamil.
Pasal 76 ayat 2 UU Ketenagakerjaan menyatakan “Pengusaha
dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi
kandungannya dan dirinya sendiri.”
e. Hak cuti hamil dan melahirkan.
Pasal 82 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, menyatakan “Pekerja/pekerja
perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya
melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan
dokter kandungan atau bidan.”
f. Hak biaya persalinan.
Dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial, perusahaan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam
program BPJS
Kesehatan,
di
mana
terdapat
layanan
kesehatan
pemeriksaan kehamilan dan melahirkan.
g. Hak cuti keguguran.
Pasal 82 ayat 2 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa: “Apabila
keguguran kandungan dialami karyawan perempuan, karyawan tersebut
berhak untuk beristirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat
keterangan dokter kandungan/ bidan.”
h. Hak menyusui atau memerah ASI.
Pasal 83 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa: “Pekerja
perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan
sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama
waktu kerja.”
35