Pasal 2 ayat (3) jo. Pasal 8 ayat (2) Deklarasi Hak atas Pembangunan dan Pasal 14
ayat (1) dan (2) serta Pasal 100 UU HAM.20
4. Hak Perempuan
Buruh perempuan di Indonesia mendominasi hampir 80 persen tenaga kerja
sektor padat karya (VOA, 2020). Oleh sebab itu, pekerja/buruh perempuan
merupakan kelompok yang berpotensi terdampak paling besar dari terbitnya
Permenaker 5/2023.
Buruh perempuan memiliki kekhasan tersendiri atas hak-haknya, dibandingkan
dengan buruh laki-laki, yaitu mengalami masa menstruasi, hamil dan melahirkan,
serta menyusui, maka pekerja wanita perlu memiliki 7 hak khusus sebagaimana diatur
dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diubah dengan Perppu
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagai berikut:
a. Hak cuti menstruasi
Berdasarkan aturan pasal 81 ayat 1 UU Ketenagakerjaan,
disampaikan bahwa, ”Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid
merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib
bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”
b. Hak fasilitas khusus pada jam kerja tertentu
Berdasarkan pasal 76 UU Ketenagakerjaan menyatakan, “Pekerja
perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara
pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Perusahaan juga dilarang
mempekerjakan pekerja perempuan hamil antara pukul 23.00 sampai
dengan pukul 07.00. Selain itu, pihak perusahaan wajib menyediakan
angkutan antar jemput bagi pegawai wanita baik yang sedang hamil ataupun
tidak yang memiliki kerja shift berangkat dan pulang antara pukul 23.00
sampai dengan pukul 05.00.”
c. Larangan PHK karena menikah, hamil dan melahirkan.
Roichatul Aswidah, et, all, "Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia : Sebuah Panduan", Cetakan 2
(Jakarta: Komnas HAM RI, 2013).
20
34