b. Hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil. Permenaker 5/2023 mengakui keberadaan dan peran Serikat Buruh perumusan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Perundingan yang berkaitan dengan kebijakan terkait hak-hak pekerja harus melibatkan Serikat Pekerja. Namun, dalam pelaksanaannya Kemenaker maupun perusahaan masih mengabaikan peran serta Serikat Pekerja dalam pembuatan keputusan, termasuk dalam pengurangan upah. 2. Hak atas Pekerjaan dan Upah yang Layak Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa ”tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia karena: a. Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. b. Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka dengan bekerja manusia menjadi manusia yang seutuhnya, melalui bekerja manusia dapat menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri. c. Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bukan semata-mata hak atas hidup yang layak. Konvensi Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (KIHESB) memerinci hak setiap orang atas kondisi kerja yang adil dan baik, di antaranya: a. Upah yang adil dan bayaran setara untuk kerja bernilai setara tanpa perbedaan dalam bentuk apa pun, untuk kehidupan yang layak bagi diri mereka sendiri dan keluarga mereka; b. Penghidupan layak bagi pekerja dan keluarganya; 29

Select target paragraph3