b. Hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara
kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang
adil.
Permenaker 5/2023 mengakui keberadaan dan peran Serikat Buruh
perumusan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Perundingan yang
berkaitan dengan kebijakan terkait hak-hak pekerja harus melibatkan Serikat Pekerja.
Namun,
dalam
pelaksanaannya
Kemenaker
maupun
perusahaan
masih
mengabaikan peran serta Serikat Pekerja dalam pembuatan keputusan, termasuk
dalam pengurangan upah.
2. Hak atas Pekerjaan dan Upah yang Layak
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat
(2) menyatakan bahwa ”tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia karena:
a. Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena
itu tidak bisa dilepaskan atau dipikirkan lepas dari tubuh manusia.
b. Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia
merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup
dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka dengan bekerja manusia
menjadi manusia yang seutuhnya, melalui bekerja manusia dapat
menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
c. Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja
berkaitan dengan hak atas hidup, bukan semata-mata hak atas hidup yang
layak.
Konvensi Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (KIHESB) memerinci
hak setiap orang atas kondisi kerja yang adil dan baik, di antaranya:
a. Upah yang adil dan bayaran setara untuk kerja bernilai setara tanpa
perbedaan dalam bentuk apa pun, untuk kehidupan yang layak bagi diri
mereka sendiri dan keluarga mereka;
b. Penghidupan layak bagi pekerja dan keluarganya;
29