Hal ini menambah beban ekonomi ketika pekerja/buruh mengalami pemotongan
upah.
Dalam diskusi terfokus, perwakilan serikat pekerja menyampaikan bahwa
perang Ukraina dan Rusia yang menyebabkan penurunan permintaan barang sering
dijadikan alasan dari pihak perusahaan untuk melakukan penurunan upah dan
pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun menurut perwakilan serikat pekerja
tersebut laporan keuangan perusahan tempat serikat buruh bekerja tidaklah
menunjukan tren penurunan permintaan barang.
Peserta diskusi juga mengungkapkan gejala adu domba antara Serikat Pekerja
dalam satu pabrik terkait adanya hari libur dan jatah bekerja selama pandemi. Seperti
dalam salah satu poin pengaduan, pada satu perusahaan terdapat beberapa serikat
buruh, namun terjadi perlakukan yang berbeda terhadap serikat buruh yang ada, di
mana suatu serikat buruh mendapatkan jatah libur sedangkan serikat lainnya tidak.
Jatah libur berpengaruh terhadap penghasilan yang diterima oleh pekerja, karena jika
seorang pekerja mendapatkan jatah libur maka mereka tidak memperoleh upah pada
hari libur yang dikenakan tersebut.
Peserta diskusi juga menyampaikan bahwa total terdapat 5 juta s.d 15 juta
buruh yang berpotensi terdampak akibat diterapkannya Permenaker 5/2023.
momentum terbitnya Permenaker 5/2023 juga dapat menjadi alat bagi Perusahaan
untuk melakukan PHK.
B. Beberapa hak pekerja yang terancam dilanggar
1. Hak Berserikat, berkumpul dan berorganisasi
Hak berserikat dan berkumpul dapat memperjuangkan kepentingannya,
khususnya hak atas upah yang adil adalah hak yang telah diakui oleh peraturan
perundang-undangan maupun norma HAM nasional dan internasional. Serikat
Pekerja memiliki peran yang penting dalam mengartikulasikan kepentingan
pekerja/buruh. Terdapat dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan
berkumpul :
a. Merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang
merupakan salah satu hak asasi manusia.
28