Lembaga Peradilan POLRI Pemerintah negara lain Korporasi BUMN/BUMD Lembaga pelayanan kesehatan Lembaga pendidikan Individu - Orang seorang Individu - Pekerja/Profesi Kelompok - Pekerja Organisasi Warga Negara Asing (WNA) Tanpa Keterangan Pihak Teradu Total 0 3 1 126 19 2 3 3 1 1 1 1 3 177 0 1 0 128 26 3 5 2 1 1 4 1 7 192 0 0 0 110 32 3 7 2 1 2 3 0 2 170 1 1 0 56 20 1 1 0 1 0 0 0 0 94 1 5 1 420 97 9 16 7 4 4 8 2 12 633 Tabel 1. 5 Tabel klasifikasi Pihak Teradu/Diadukan Dari keseluruhan pengaduan terkait isu ketenagakerjaan sejak Januari 2023 tersebut, terdapat empat pengaduan yang secara khusus menyampaikan pengaduan terkait dampak Permenaker 5/2023 terhadap pekerja. Empat pengaduan ini berasal dari serikat buruh dan organisasi perempuan, dengan lokus wilayah kejadian di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Salah satu kelompok serikat buruh yang membuat pengaduan pada 19 Mei 2023 menyampaikan bahwa dari dari 12 serikat yang tergabung (dari 12 perusahaan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten) memaparkan beberapa persoalan dalam penerapan Permenaker 5/2023, yaitu: 1 terdapat perbedaan mekanisme untuk menerapkan Permenaker 5/2023 di tiap-tiap Perusahaan. 2 Terdapat Perusahaan yang menerapkan Permenaker 5/2023 tanpa perundingan dengan pihak Serikat Buruh/Serikat Pekerja, 3 Terdapat Perusahaan yang melakukan perundingan dan telah disepakati, 4 Terdapat Perusahaan yang hingga saat ini masih dalam tahap proses perundingan 1 dan 2. 5 Mayoritas Perusahaan menerapkan jenis penyesuaian berupa penyesuaian upah dan penyesuaian hari kerja. Surveiyang dilakukan oleh kelompok serikat buruh pada perusahaan padat karya di wilayah Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah (22 perusahaan) pada Mei 25

Select target paragraph3