oleh pihak perusahaan. Pada diskusi grup terfokus yang dilakukan oleh Komnas HAM pada 14 Juni 2023, beberapa serikat buruh/pekerja dan organisasi perempuan pada menyampaikan bahwa upaya serikat buruh/pekerja untuk bersurat kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan melakukan aksi serta bertemu dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan terkait penolakan Permen 5/2023 tidaklah direspons. Penerapan Permenaker 5/2023 di level perusahaan juga sering kali tidak melibatkan serikat buruh/pekerja. Data dari salah satu serikat buruh/pekerja yang membuat pengaduan menunjukkan bahwa perusahaan menerapkan Permenaker 5/2023 dengan beberapa cara seperti: langsung berdialog dengan buruh tanpa melibatkan serikat buruh/pekerja, perundingan hanya melibatkan salah satu serikat buruh/pekerja pada perusahaan tersebut.16 Perundingan yang dilakukan oleh perusahaan tanpa melibatkan serikat buruh/pekerja membuat daya tawar pekerja menjadi kecil. Sedangkan perundingan yang hanya melibatkan salah satu serikat buruh/pekerja pada perusahaan menyebabkan para pekerja menjadi rentan untuk diadu domba.17 16 Notulensi FGD Komnas HAM dengan perwakilan serikat buruh pada 14 Juni 2023 dan hasil survey KASBI periode Mei – Juni 2023 17 Ibid 21

Select target paragraph3