Permenaker 5/2023 bukanlah produk hukum pertama yang melakukan akrobat istilah “penyesuaian upah” sebagai dalih untuk legalisasi “pemotongan upah”. Sebelumnya, terdapat pula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Permenaker 2/2021) yang isinya kurang lebih serupa dengan Permenaker 5/2023. Sama halnya dengan Permenaker 5/2023, Permenaker 2/2021 juga menggunakan istilah “penyesuaian upah”, pada saat itu dibuat dengan alasan pandemi COVID-19. Kecenderungan legalisasi pemotongan upah dengan istilah “penyesuaian upah” penting untuk dikritisi, karena metode kebijakan semacam ini berimplikasi langsung terhadap perlindungan hak-hak normatif pekerja, utamanya dalam kaitannya dengan pemenuhan upah yang layak. B. Formil Salah satu asas dalam UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 5 huruf a dan g menyebutkan asas Kejelasan Tujuan dan Keterbukaan. Meski Permenaker 5/2023 berulang menyebut bahwa tujuan dari permenaker ini adalah menjaga tetap berjalannya perusahaan dan kelangsungan pekerja yang terkena dampak perubahan ekonomi global, namun paramater dari dampak perubahan ekonomi global yang disampaikan dalam Permenaker 5/2023 ini belum jelas. Permenaker 5/2023 hanya menyebutkan menurunnya pesanan ekspor dari industri-industri yang dimaksud sebagai parameter perubahan ekonomi global. Sementara, asas keterbukaan menegaskan pentingnya suatu proses yang transparan dan terinformasi kepada pihak-pihak terkait mengenai tahapan penyusunan suatu hukum. Partisipasi adalah salah satu prasyarat penyusunan sebuah produk hukum. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan di Bab tentang penyusunan Pasal 7 ayat (3) disebutkan: “Penyusunan rancangan Permenaker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, Analis Hukum, pejabat fungsional lainnya sesuai kebutuhan, pakar, praktisi, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan lain”. 19

Select target paragraph3