Permenaker 5/2023 bukanlah produk hukum pertama yang melakukan akrobat
istilah “penyesuaian upah” sebagai dalih untuk legalisasi “pemotongan upah”.
Sebelumnya, terdapat pula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya
Tertentu dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Permenaker 2/2021) yang
isinya kurang lebih serupa dengan Permenaker 5/2023. Sama halnya dengan
Permenaker 5/2023, Permenaker 2/2021 juga menggunakan istilah “penyesuaian
upah”, pada saat itu dibuat dengan alasan pandemi COVID-19.
Kecenderungan legalisasi pemotongan upah dengan istilah “penyesuaian
upah” penting untuk dikritisi, karena metode kebijakan semacam ini berimplikasi
langsung terhadap perlindungan hak-hak normatif pekerja, utamanya dalam kaitannya
dengan pemenuhan upah yang layak.
B. Formil
Salah satu asas dalam UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan Pasal 5 huruf a dan g menyebutkan asas Kejelasan Tujuan dan
Keterbukaan. Meski Permenaker 5/2023 berulang menyebut bahwa tujuan dari
permenaker ini adalah menjaga tetap berjalannya perusahaan dan kelangsungan
pekerja yang terkena dampak perubahan ekonomi global, namun paramater dari
dampak perubahan ekonomi global yang disampaikan dalam Permenaker 5/2023 ini
belum jelas. Permenaker 5/2023 hanya menyebutkan menurunnya pesanan ekspor
dari industri-industri yang dimaksud sebagai parameter perubahan ekonomi global.
Sementara, asas keterbukaan menegaskan pentingnya suatu proses yang transparan
dan terinformasi kepada pihak-pihak terkait mengenai tahapan penyusunan suatu
hukum.
Partisipasi adalah salah satu prasyarat penyusunan sebuah produk hukum.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan di Bab tentang
penyusunan Pasal 7 ayat (3) disebutkan: “Penyusunan rancangan Permenaker
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga,
Analis Hukum, pejabat fungsional lainnya sesuai kebutuhan, pakar, praktisi,
akademisi, dan/atau pemangku kepentingan lain”.
19