Dalam tujuan Permenaker 5/2023 sebagaimana dalam Pasal 2 disebutkan bahwa Permenaker ini: bertujuan untuk memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar. Kalimat “dampak perubahan ekonomi global” disebutkan sebanyak9 (sembilan) kali dalam Permenaker 5/2023. Namun Permenaker ini tidak ada menyebutkan parameter yang menjadi acuan atas kondisi perubahan ekonomi global. Surat Permintaan Pesanan (Purchasing Order) adalah salah satu indikator yang menjelaskan orientasi pasar dari suatu perusahaan. Dalam Permenaker 5/2023 disebutkan dalam pasal 3 ayat (1) huruf c bahwa kriteria perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor salah satunya adalah: “produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan”. Sementara informasi mengenai pesanan perusahaan tidak tebuka bagi pekerja, serikat pekerja, maupun Kementerian Ketenagakerjaan. 2. Kesepakatan dalam Besaran Pemotongan Upah. Permenaker 5/2023 mengedepankan kesepakatan sebagai dasar dari perubahan-perubahan terkait waktu dan upah yang diperbolehkan dalam peraturan ini. Dalam Pasal 5 ayat (4) Permenaker 5/2023 disebutkan bahwa: “Penyesuaian waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh”. Kesepakatan kerja yang sejati hanya akan dapat terjadi apabila kedua pihak berada dalam posisi yang seimbang. Dalam praktiknya, perusahaan cenderung berada dalam posisi tawar yang lebih kuat sebagai pemberi kerja. Maka dapat diperkirakan bahwa asas kesepakatan dalam Permenaker ini tidaklah berlaku seimbang antara pemberi kerja dan pekerja. , terlebih jika itu mengenai pemotongan hak normatif (upah) pekerja. Permenaker 5/2023 Pasal 8 ayat (1) mengatur besaran penyesuaian upah dengan ketentuan upah hingga paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima. Pengaturan ini membuka kemungkinan dilakukannya pemotongan upah maksimum hingga sebesar 25%. 16

Select target paragraph3