Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi
Global;
Sementara dalam diktum mengingat, Permenaker ini mencantumkan UUD
1945 Pasal 17 Ayat (3) dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai
dasar rujukan hukumnya, namun tanpa mencantumkan UU Cipta Kerja yang telah
mengubah
sebagian
ketentuan
dalam
UU
No.
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan.
Objek dalam Permenaker 5/2023 ini adalah setiap bentuk usaha baik yang
berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sebagaimana dalam ketentuan pasal 1
angka 2 huruf a, yaitu: setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik
orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta
maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar Upah
atau imbalan dalam bentuk lain.
Lazimnya, sebuah perusahaan pasti berbadan hukum. Tujuan memiliki badan
hukum ini penting bagi perusahaan, baik sebagai syarat administratif sebuah badan
usaha, maupun untuk kepentingan lainnya seperti misalnya Pajak. Jadi bagaimana
mungkin sebuah perusahaan tidak berbadan hukum menjadi objek dalam
Permenaker 5/2023 ini, kecuali memang ketentuan ini juga ditujukan kepada usahausaha skala mikro yang dikelola perseorangan dengan modal kecil.
Ketidakjelasan terkait objek dari Permenaker ini dapat dilihat dalam Pasal 1
ayat (2) huruf B yang menyebutkan bahwa Perusahaan adalah : b. Usaha-usaha
sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang
lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Penyebutan konsep “usaha-usaha sosial” ini kurang jelas maknanya. Pada
satu sisi yang menjadi objek Permenaker ini adalah perusahaan yang memiliki tujuan
ekspor, sehingga muncul pertanyaan bagaimana sebuah usaha sosial yang tidak
berbadan hukum (sebagaimana dalam pasal 1 ayat (1) huruf a) bisa menjadi objek
dalam Permenaker. Hal ini Nampak bertentangan dengan tujuan dari Permenaker ini
yang diarahkan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki pangsa pasar ekspor.
15