PP 36/2021 tentang Pengupahan menyebut pemotongan upah dalam Pasal 58
ayat (1) sebagai salah satu dari “hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah”.
Lebih lanjut, Pasal 63 ayat (1) PP 36/2021 tentang Pengupahan mengatur
bahwa pemotongan upah oleh pengusaha hanya dapat dilakukan untuk 6 jenis
pembayaran, yakni: a) denda; b) ganti rugi; c) uang muka Upah; d) sewa rumah
dan/atau sewa barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada
Pekerja/Buruh; e) utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atau f) kelebihan
pembayaran upah.
Pemotongan upah dengan alasan denda, ganti rugi, dan uang muka upah
harus dilakukan dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian
Kerja Bersama. Sedangkan pemotongan upah untuk sewa rumah dan/atau sewa
barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan
utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh harus dilakukan berdasarkan kesepakatan
tertulis atau perjanjian tertulis. Satu-satunya pemotongan upah yang dapat dilakukan
tanpa persetujuan Pekerja/Buruh adalah yang dilakukan karena kelebihan
pembayaran upah.
Berdasarkan ketentuan di atas, terlihat bahwa pemotongan upah dalam
ketentuan PP Pengupahan hanya dapat dilakukan dengan alasan yang sangat
terbatas dan bersifat limitatif, karena tidak membuka peluang untuk alasan lain
dilakukannya pemotongan upah.
F. Pemotongan Upah dalam Permenaker 5/2023
Meski berlindung dalam frasa “penyesuaian besaran upah”, Permenaker
5/2023 dapat dilihat sebagai beleid yang secara pokok melegalisasi pemotongan upah
dengan alasan di luar yang diatur oleh PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Permenaker 5/2023 bukanlah satu-satunya beleid yang pernah dikeluarkan
oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk melegalkan pemotongan upah dengan tabir
“penyesuaian besaran upah”. Pada tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan pernah
mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu
12