PP 36/2021 tentang Pengupahan menyebut pemotongan upah dalam Pasal 58 ayat (1) sebagai salah satu dari “hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah”. Lebih lanjut, Pasal 63 ayat (1) PP 36/2021 tentang Pengupahan mengatur bahwa pemotongan upah oleh pengusaha hanya dapat dilakukan untuk 6 jenis pembayaran, yakni: a) denda; b) ganti rugi; c) uang muka Upah; d) sewa rumah dan/atau sewa barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh; e) utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atau f) kelebihan pembayaran upah. Pemotongan upah dengan alasan denda, ganti rugi, dan uang muka upah harus dilakukan dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Sedangkan pemotongan upah untuk sewa rumah dan/atau sewa barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis. Satu-satunya pemotongan upah yang dapat dilakukan tanpa persetujuan Pekerja/Buruh adalah yang dilakukan karena kelebihan pembayaran upah. Berdasarkan ketentuan di atas, terlihat bahwa pemotongan upah dalam ketentuan PP Pengupahan hanya dapat dilakukan dengan alasan yang sangat terbatas dan bersifat limitatif, karena tidak membuka peluang untuk alasan lain dilakukannya pemotongan upah. F. Pemotongan Upah dalam Permenaker 5/2023 Meski berlindung dalam frasa “penyesuaian besaran upah”, Permenaker 5/2023 dapat dilihat sebagai beleid yang secara pokok melegalisasi pemotongan upah dengan alasan di luar yang diatur oleh PP 36/2021 tentang Pengupahan. Permenaker 5/2023 bukanlah satu-satunya beleid yang pernah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk melegalkan pemotongan upah dengan tabir “penyesuaian besaran upah”. Pada tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan pernah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu 12

Select target paragraph3