mengamanatkan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Artinya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses terhadap pekerjaan yang dapat memberikan penghidupan yang layak. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut “Undang-Undang Ketenagakerjaan”) Pasal 88 ayat (1) juga kembali menekankan bahwa “Setiap Pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Lebih lanjut, dalam Pasal 88 ayat (2) disebutkan bahwa “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Isi peraturan perundang-undangan ini memperlihatkan bahwa kebijakan pengupahan merupakan tonggak utama untuk mewujudkan penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh. Berbicara mengenai kelayakan upah, terdapat berbagai teori yang membahas mengenai kriteria yang dapat dijadikan acuan untuk menentukan upah yang layak.11 Menurut Yahya Harahap, upah yang layak harus dapat memenuhi kebutuhan pokok dan sebagian dapat disisihkan untuk ditabungkan.12 Abraham Maslow melihat upah yang layak dari kebutuhan yang tersusun dalam suatu hierarki, yakni kebutuhan fisiologis, kebutuhan keselamatan dan keamanan, kebutuhan sosial, kebutuhan akan penghargaan, dan kebutuhan aktualisasi diri.13 D. Kebijakan Pengupahan sebagai Tanggung Jawab Negara Kebijakan pengupahan merupakan hal yang sangat krusial dan integral sebagai bagian dari perlindungan hak pekerja untuk memperoleh upah layak. Pentingnya kebijakan pengupahan salah satunya tercermin dalam Pasal 4 ayat (2) PP Zulkarnain Ibrahim, “Hukum Pengupahan yang Berkeadilan Substantif (Kajian Teoritis Terhadap Teori Upah Teladan)”, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 42, No. 2, April 2013, hlm. 292-301. 12 M Yahya Harahap, Citra Penegakan Hukum, Majalah Peradilan , Tahun X nomor 117, Juni 1995, hlm. 145. 13 Abraham Maslow dalam Bambang Tri Cahyono, 1996, Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta, IPWI, hlm. 294. 9 11

Select target paragraph3