1. Aspek Formil pembentukannya sesuai dengan tata cara pembentukan
peraturan-perundang-undangan yang berlaku; dan
2. Aspek Materiil yang dikaji sesuai dengan hukum HAM nasional dan HAM
internasional, khususnya terkait dengan dampak dikeluarkannya peraturan
tersebut berdasarkan data-data yang dikumpulkan, kemudian diuji berdasarkan
hak atas kesejahteraan, hak atas pekerjaan, hak atas berserikat, berkumpul
dan berorganisasi, hak atas informasi, dan hak perempuan.
F. Kemanfaatan/Kegunaan Penelitian
Manfaat penelitian ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti dan memberikan
kejelasan atas pengaduan perwakilan serikat buruh di industri padat karya kepada
Komnas HAM RI terkait dugaan pelanggaran HAM akibat diterbitkannya Permenaker
5/2023, yang berdampak pada hak-hak pekerja. Diharapkan penelitian ini dapat
memberikan rekomendasi kepada semua pihak yang berkepentingan dalam
menerbitkan suatu kebijakan sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan
masing-masing.
5