selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa
dan memenuhi seluruh persiapan yang ditentukan, yang tentunya secara ketat mengacu
pada protokol kesehatan.
Kebijakan di Tingkat Daerah
Mengacu pada otonomi daerah, selama pandemi Covid-19 ini daerah juga membuat
ketentuan peraturan yang mengacu pada kebijakan pusat yang disesuaikan dengan situasi
daerahnya masing-masing. Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan beberapa aturan baik
terkait dengan pelindungan kesehatan masyarakat di masa Covid-19 maupun yang secara
khusus mengatur urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Demikian pula dengan Kota
Bandung.
Tercatat, di tingkat provinsi, beberapa kebijakan dikeluarkan seperti: Edaran
Kegiatan Sekolah terkait Covid-19 di Jawa Barat Tahun 2020 (Maret 2020), Surat
Penyesuaian Sistem Kerja GTK (Maret 2020), Surat Pelaporan Pembelajaran Daring (Maret
2020), Surat Lanjutan Covid-19 SMA, SMK, SLB (UN, US, KBM) (Maret 2020), SE
Penyesuaian Kerja PSBB (April 2020), Surat Perpanjangan PBM Covid-19 SMA-SMK-SLB
(27042020-11052020), Surat Perpanjangan PBM Covid-19 SMA-SMK-SLB (1105202029052020), Pengantar dan Pedoman PLS untuk SMA, SMK, SLB di Provinsi Jawa Barat
Tahun 2020 (Juli 2020), Pedoman Belajar Dari Rumah (BDR) Jenjang SMA, SMK, SLB, dan
Protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Sekolah di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020/2021
(Juli 2020).
Sementara di tingkat kota, beberapa kebijakan juga dikeluarkan seperti: Peraturan
Wali Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid19) di Kota Bandung, Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian
Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19), di mana aturan ini dibuat untuk menyelaraskan dengan Surat
Edaran Menterti Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) No. 4/2020 tentang
48