prinsip utama yang menjadi dasar pelaksanaan BDR yang berlaku baik pada sekolah
khusus (satuan pendidikan khusus) maupun sekolah inklusi (Satuan Pendidikan
Penyelenggara Pendidikan Inklusi/SPPPI) adalah:
a.
Kerja sama dan pelibatan keluarga/saudara/pendamping.
b.
Komunikasi efektif
c.
Fleksibilitas waktu belajar
d.
Materi pembelajaran dapat diakses.
Selanjutnya, selain memberikan garis besar acuan strategi pembelajaran selama BDR
(baik daring maupun luring), panduan itu juga menitikberatkan pada pelaksanaan BDR
berdasarkan ragam disabilitas (fisik, netra, tungu/tuli, intelektual, mental) yang pada
intinya melakukan penyesuaian yang diperlukan dalam strategi pembelajaran sesuai
dengan ragam disabilitas masing-masing guna menjamin pemenuhan hak atas pendidikan
bagi PDPD di masa pandemi.
Pada bagian Lampiran Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran
2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019
(Covid-19) terdapat Ketentuan pembelajaran pada zona-zona yang telah ditentukan (pada
masing-masing zona: merah, oranye, hijau dan kuning). Satuan pendidikan yang berada di
daerah zona oranye dan merah berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Nasional 96 dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan
95F
tetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat
Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease
2019 (Covid-19), serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun
2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam. Adapun bagi sekolah yang berlokasi
di zona hijau dan kuning dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan
96
Berdasarkan https://covid19.go.id/peta-risiko
47