Guru Berbagi, relaksasi penggunaan BOS dan BOP untuk pembayaran honor guru, serta
pembelajaran daring. 92 BOS Afirmasi dan BOS Kinerja diperluas cakupannya untuk sekolah
91F
swasta, bukan hanya bagi sekolah negeri. Pada bulan Juli sampai Agustus 2020, sekolah
di zona hijau dan kuning diperbolehkan melakukan pembukaan kembali, zona lain masih
dilarang. Lebih lanjut, untuk menyesuaikan dengan situasi kekhususan Covid-19 ini,
diluncurkan pula kurikulum khusus, serta pemberian modul pembelajaran bagi PAUD dan
SD. 93 Pemerintah pusat melalui Kemendikbud Ristek juga memberikan bantuan subsidi
92F
kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama empat bulan (September
s.d. Desember 2020). Besaran bantuan, siswa 35 GB/bulan, guru 42 GB/bulan, serta
mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.
94
93F
Sebagai respon terhadap situasi pandemi juga, Pemerintah mengeluarkan Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan
Menteri Dalam Negeri RI Nomor 01/KB/2020; Nomor 516 Tahun 2020; Nomor
HK.03.01/Menkes/363/2020;
Nomor
440-882
Tahun
2020
tentang
Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik
2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Selanjutnya SKB ini
diperbarui dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2020; Nomor 612
Tahun
2020;
Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020;
Nomor
119/4536/SJ
tentang
Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,
Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun
2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik
2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, Pemerintah juga mengeluarkan beberapa peraturan yang terkait dengan
penanganan Covid-19 di antaranya:
•
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Peraturan Pemerintah Nomor 17
Ibid.
Ibid.
94
Ibid.
92
93
45