Di dalam UU Pemda terdapat lampiran mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren, yang membagi pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi serta pemerintah daerah kabupaten/kota. Dalam hal urusan pemerintahan bidang pendidikan, terdapat pembagian sub urusan yang berupa manjemen pendidikan, kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, bahasa dan sastra. Masing-masing, baik Pemerintah maupun pemerintah daerah provinsi, memiliki kewenangan dalam sub urusan itu. Misalnya, dalam sub urusan manajemen pendidikan, Pemerintah berwenang untuk melakukan penetapan standar nasional pendidikan dan pengelolaan pendidikan tinggi. Pemerintah daerah provinsi berwenang untuk melakukan pengelolaan pendidikan menengah dan pengelolaan pendidikan khusus, sementara pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengelolaan pendidikan dasar, pengelolaan pendidikan anak usia dini (PAUD), dan pendidikan nonformal. Adapun untuk sub urusan kurikulum, Pemerintah berwenang untuk menetapkan kurikulum di semua satuan pendidikan, sementara untuk pemerintah daerah provinsi menetapkan muatan lokal untuk sekolah menengah, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan kurikulum muatan lokal untuk sekolah dasar, PAUD, dan pendidikan non-formal. Kebijakan Nasional Pendidikan Dasar di Masa Pandemi Covid-19 Dalam situasi pandemi ini, Pemerintah juga merilis kebijakan-kebijakan terkait dengan penyesuaian bidang pendidikan di masa Covid-19. Tercatat kebijakan-kebijakan penyesuaian itu mulai ditelurkan sejak Maret 2020, misalnya terdapat pembatalan ujian nasional (UN), ujian sekolah tidak perlu mengukur ketuntasan kurikulum, sekolah yang belum melaksanakan ujian dapat menggunakan nilai lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan siswa, mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak mengumpulkan siswa dan orang tua, PPDB jalur prestasi berdasarkan akumulasi nilai rapor dan prestasi lain. 91 Selain itu, Kemendikbud Ristek juga melakukan penyediaan kuota 90F gratis, realokasi anggaran Pendidikan Tinggi sebesar Rp 405 M untuk Rumah Sakit Pendidikan Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta, realokasi anggaran Kebudayaan Rp 70 M untuk kegiatan Belajar dari Rumah melalui TVRI, peluncuran portal 91 ‘GTK Kemdikbud: Kebijakan Kemendikbud Di Masa Pandemi’ (n 45). 44

Select target paragraph3