v.
Kecenderungan
guru
yang
masih
mengejar
ketercapaian
kurikulum
sebagaimana ditemukan dalam Survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI). Kondisi ini tentunya berlawanan dengan semangat pendidikan dalam
Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, yang mengatur bahwa sekolah
tidak harus mengejar ketuntasan pembelajaran. Fakta ini menandakan bahwa
para guru belum dapat memahami aturan dengan baik. Pada survei yang
dilakukan terhadap 1.700 siswa dari berbagai jenjang pendidikan, pada 13-20
April 2020, ditemukan adanya sekitar 76,7 persen siswa mengaku tidak senang
mengikuti PJJ sebab tugas menumpuk, sukar beristirahat karena waktu
pengerjaan tugas yang pendek, serta kesusahan karena kuota internet;
vi.
Adanya berbagai permasalahan sebagaimana didapatkan dari hasil survei
Gerakan Sekolah Menyenangkan. Dari 1.218 orang tua siswa, 44% diantaranya
berpendapat bahwa anak mereka merasa kurang senang belajar online.
Kendalanya adalah koneksi internet yang kurang stabil (35%), anak kurang
memahami materi pelajaran (32%) dan adanya tambahan biaya untuk akses
internet (31%). Sebanyak 91% orang tua menilai bahwa anak mereka lebih
senang belajar di sekolah. Kemudian untuk survei serupa yang diikuti oleh 537
guru dari berbagai tingkatan), ditemukan bahwa 52% guru merasa proses
pembelajaran daring kurang efektif karena tidak semua siswa punya akses
internet (64%) dan koneksi internet yang kurang stabil (60%), serta adanya
tambahan biaya untuk akses internet (46%) dan banyak siswa yang absen atau
tidak tepat waktu mengikuti pembelajaran daring (45%). Di sisi lain, menurut
pendapat 1.600 siswa (GSM dan non-GSM) yang mengikuti survei ini, 61%
diantaranya merasa pembelajaran daring kurang menyenangkan dibandingkan
pembelajaran di sekolah dan 11% merasa pembelajaran daring tidak
menyenangkan
karena
kesulitan
memahami
pelajaran
(47%),
berkonsentrasi (38%) dan jaringan internet yang kurang lancar (36%) 51;
50F
51
<https://www.instagram.com/p/B_M2D3phxyS/> diakses pada 11 Juni 2020.
31
susah