Kemudian dalam konteks hukum nasional, Indonesia telah mengatur pelindungan dan pemenuhan hak atas pendidikan dalam UU Sisdiknas, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), dan UU Penyandang Disabilitas, beserta peraturan-peraturan pelaksananya. Pada prinsipnya, Pasal 4 ayat (3) UU Sisdiknas menekankan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (6) UU Sisdiknas juga mengamanatkan bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. B. Pelindungan dan Pemenuhan Hak Atas Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19 Kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Indonesia, apabila dihubungkan dengan kewajiban umum Pemerintah dalam pelindungan dan pemenuhan hak atas pendidikan, maka hak atas pendidikan wajib secara aktif dilindungi dan dipenuhi oleh Pemerintah bahkan di masa pandemi, terutama pada tingkat pendidikan dasar. Kewajiban itu juga menuntut negara mengupayakan hal-hal sebagai berikut: a. Memastikan akses yang setara di segala tingkatan pendidikan dan layanan-layanan lain yang berkaitan dengan pendidikan, yang disediakan oleh pihak ketiga; b. Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan pendidikan yang dilakukan pihak ketiga; c. Memastikan tenaga-tenaga pendidik memenuhi standar yang memadai; d. Mengembangkan kebijakan akses terhadap pendidikan yang terjangkau secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tenaga pendidik yang profesional; e. Memastikan bahwa pihak ketiga tidak membatasi akses atas informasi dan layanan pendidikan; f. Melindungi setiap orang dan/atau kelompok masyarakat dari tindakan pelanggaran hak atas pendidikan yang dilakukan oleh pihak ketiga. g. Melakukan tindakan hukum, baik bersifat administratif, perdata, maupun pidana atas tindakan pihak ketiga yang telah melanggar hak atas pendidikan; 23

Select target paragraph3