pendidikan perlu dilakukan pendidikan cuma-cuma terutama pada tingkatan sekolah
rendah dan pendidikan dasar. Hal yang menarik dari Pasal 26 ayat (1) DUHAM, hak
memperoleh pendidikan ini didasarkan pada 4 (empat) prinsip utama, pertama prinsip
persamaan kesempatan/cara, kedua prinsip penghargaan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar, ketiga prinsip toleransi demi perdamaian 30 dan keempat prinsip hak
29F
utama orang tua atas pemilihan pendidikan bagi anak.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut pula, Negara memiliki tanggung jawab dalam
pemenuhan hak atas pendidikan. Negara wajib memenuhi hak atas pendidikan dalam dua
cara, yaitu kewajiban melakukan tindakan (obligation of conduct) dan kewajiban mencapai
hasil yang ditentukan (obligation of result). Salah satu perwujudan kewajiban mencapai
hasil yang ditentukan adalah pendidikan dasar wajib dan bebas bagi semua secara
progresif, termasuk program pendidikan khusus bagi penyandang disabilitas. Sedangkan,
salah satu implementasi pemenuhan kewajiban melakukan tindakan adalah membuat dan
melaporkan rencana aksi untuk memenuhi hak atas pendidikan.
Ketentuan lainnya adalah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Nomor 4 (TPB) atau
Suistainable Development Goals (SDG’s) yang juga telah diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan, yaitu menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta
meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua pada tahun 2030.
Beberapa target yang terkait, di antaranya: (1) Memastikan seluruh anak perempuan dan
laki-laki menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah secara gratis, setara, dan
berkualitas, sehingga berujung pada hasil-hasil pembelajaran yang relevan dan efektif; (2)
Menghapus disparitas gender dan menjamin akses yang setara terhadap seluruh tingkatan
pendidikan bagi mereka yang rentan, termasuk para penyandang disabilitas, masyarakat
adat, dan anak-anak yang berada dalam situasi yang rentan; dan (3) Membangun dan
meningkatkan mutu fasilitas pendidikan yang ramah anak dan penyandang disabilitas,
sensitif terhadap gender, serta mewujudkan lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan,
inklusif, dan efektif untuk semua anak.
SK Ali, ‘Cultural and Educational Rights of Minorities: A Human Right and Constitutional Law Perspective’
(2012) 1 Indian Journal for Social Studies and Humanities 1–14 <https://papers.ssrn.com/abstract=2208559>
accessed 28 July 2021.
30
22