3. Kebijakan batasan sosial dan isolasi, layanan terapi regular dan layanan kesehatan bagi anak dengan disabilitas lebih sulit diakses oleh mereka dan keluarganya. Risiko yang dihadapi termasuk terhambatnya proses tumbuh kembang, atau dampak kesehatan. Apabila permasalahan tersebut dikaitkan dengan kewenangan Komnas HAM RI sebagaimana diamanatkan pada Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (1) UU HAM, maka Komnas HAM RI memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk menjadi pertimbangan dan pijakan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan, agar tata kelola penanggulangan Covid-19 khususnya terkait pelindungan dan pemenuhan hak atas pendidikan dilaksanakan sesuai dengan standar, norma, dan prinsip HAM. 22 21F Komnas HAM RI telah merekomendasikan kebijakan untuk belajar di rumah tanpa menimbulkan tambahan beban bagi keluarga. Kebijakan belajar di rumah yang menyenangkan dengan mengurangi beban pekerjaan rumah akan sangat bermanfaat bagi kesehatan mental dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. 23 22F Sebagai tindak lanjut, melalui penelitian ini, Komnas HAM RI berupaya mendorong Pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk melindungi dan memenuhi hak atas pendidikan pada masa pandemi Covid-19, khususnya bagi penyandang disabilitas anak di tingkat pendidikan dasar. Dibutuhkan adanya rekomendasi-rekomendasi lanjutan dan spesifik agar seluruh anak, khususnya penyandang disabilitas anak, dapat menikmati hak atas pendidikan secara layak. B. Rumusan Masalah Berdasarkan paparan situasi umum sebagaimana disampaikan di atas, maka dirumuskan permasalahan utama, yakni: “Bagaimana pelindungan dan pemenuhan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas di tingkat pendidikan dasar pada masa pandemi Covid-19?” Pada 30 Maret 2020, Komnas HAM RI melalui surat Nomor 026/TUA/III/2020 menyampaikan hasil kajian cepat tersebut berupa dokumen Kertas Posisi dan Rekomendasi Kebijakan Perspektif HAM atas Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 kepada Presiden RI. 23 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, ‘Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM’ 2020. 22 11

Select target paragraph3