5. Pengembangan sistem sekolah dengan perbaikan pengajar secara terus-menerus. Anak berkebutuhan khusus (ABK) tentunya mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang menyebutkan bahwa, “Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”. Adapun Pemerintah telah menyediakan fasilitas pendidikan bagi ABK dengan adanya lembaga pelayanan pendidikan bagi ABK dan satuan pendidikan khusus bagi peserta didik penyandang disabilitas, baik pada jenjang pendidikan dasar maupun pendidikan menengah. Hal itu dijelaskan pada Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan (PP Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan). Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas), khususnya pada Pasal 5 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa “Penyandang disabilitas memiliki hak pendidikan”, menjadi landasan pelindungan dan pemenuhan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas. Lebih lanjut, pada bagian keenam UU Penyandang Disabilitas diatur secara khusus mengenai “Hak Pendidikan” di mana disebutkan pada Pasal 10 tentang batasan hak pendidikan untuk Penyandang Disabilitas, yang meliputi hak: a. mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; b. mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan disemua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; c. mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan d. mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 42 Ayat (8) dan Pasal 43 Ayat (2) dan (4) UU Penyandang Disabilitas, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 5

Select target paragraph3