5. Pengembangan sistem sekolah dengan perbaikan pengajar secara terus-menerus.
Anak berkebutuhan khusus (ABK) tentunya mempunyai hak untuk mendapatkan
pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang menyebutkan
bahwa, “Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual,
dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”. Adapun Pemerintah telah
menyediakan fasilitas pendidikan bagi ABK dengan adanya lembaga pelayanan pendidikan
bagi ABK dan satuan pendidikan khusus bagi peserta didik penyandang disabilitas, baik
pada jenjang pendidikan dasar maupun pendidikan menengah. Hal itu dijelaskan pada
Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Penyelenggaraan Pendidikan (PP Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan).
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU
Penyandang Disabilitas), khususnya pada Pasal 5 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa
“Penyandang disabilitas memiliki hak pendidikan”, menjadi landasan pelindungan dan
pemenuhan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas. Lebih lanjut, pada bagian
keenam UU Penyandang Disabilitas diatur secara khusus mengenai “Hak Pendidikan” di
mana disebutkan pada Pasal 10 tentang batasan hak pendidikan untuk Penyandang
Disabilitas, yang meliputi hak:
a.
mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis,
jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus;
b.
mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan disemua jenis, jalur, dan jenjang
pendidikan;
c.
mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang
bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan;
dan
d.
mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik.
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 42 Ayat (8) dan Pasal 43 Ayat (2) dan (4) UU
Penyandang Disabilitas, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
5