Perbedaannya
dengan
keadaan
non-emergency,
perhatian
terhadap
aspek
pelindungan menjadi lebih tinggi prioritasnya. Berbagai kelompok rentan, termasuk anakanak (yang tidak dalam asuhan keluarga, yang mengalami disabilitas), orang dengan
berbagai kondisi disabilitas, termasuk lansia, dan lansia pada umumnya terancam kualitas
hidup mereka. Pada saat yang sama munculnya berbagai resiko, konflik, rusaknya
infrastruktur, terganggunya supply-change dalam pengadaan obat, berkurangnya SDM
berkompeten yang terluka tau kehilangan jiwa, dan terganggunya sistem data dan
informasi kesehatan. Keadaan emergensi juga mengakibatkan kemiskinan baru dan
dprvasi dalam berbagai bentuknya. Belum lagi resiko tambahan karena ikut campurnya
organized crime dalam mengeruk keuntungan atas penderitaan masyarakat.
Khusus bagi anak usia sekolah, kebijakan pemerintah memaksa mereka melakukan
proses belajar yang tidak rencanakan seelumnya. Guru, siswa maupun orang tua harus
menyesuaikan proses pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah atau secara umum
dikenal sebagai metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) terlepas apakah mereka siapa atau
belum siap. Dari tingkat pusat sampai ke masyarakat, tidak tersedia protokol proses
belajar-mengajar yang bersifat terencana dan by design. Yang ada ada hanyalah
keputusan-keputusan eksekutif sementara dan berbagai panduan yang masih multiinterpretasi. Sebagai salah satu bentuk pengawasan, pada 30 Maret 2020, Komnas HAM
RI melalui surat Nomor 026/TUA/III/2020 turut menyampaikan kertas posisi dan
rekomendasi Kebijakan Perspektif HAM atas Tata Kelola Penanggulangan Covid-19 kepada
Presiden RI, yang salah satunya menganjurkan adanya “Model Pendidikan Rumah yang
Tidak Menambah Beban”. Unsur-unsur kerentanan anak yang belajar di rumah dan harus
memperoleh pengawasan khusus untuk melindungan mereka masih tidak tampak pada
awal kebijakan dilaksanakan. Apa yang dimaksud dengan beban dan apa konsekuensinya
terhadap kerentanan anak, belum terpikirkan.
Dalam konteks hak asasi manusia, Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
RI Tahun 1945 (UUD NRI 1945) jo. Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menyebutkan bahwa setiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan. Negara berkewajiban memenuhi hak untuk
menikmati pendidikan dengan memperhatikan fitur-fitur yang saling berkaitan dan
3