BAB I | PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah menyatakan
wabah Coronavirus Disease of 2019 (Covid-19) sebagai darurat kesehatan global atau
Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada tanggal 30 Januari 2020.
Sehubungan dengan pernyataan itu, masing-masing pemerintah negara berupaya
menyusun strategi dan kebijakan untuk mencegah penularan Covid-19 semakin masif.
Langkah-langkah dilakukan oleh pemerintah berbagai negara guna mencegah
penyebaran Covid-19 seperti isolasi diri, pembatasan jarak fisik, lockdown yang dilakukan
oleh sebagian kelompok-kelompok masyarakat di berbagai daerah tanpa protokol
memadai dan logika kerja yang memadai secara tidak langsung menyebabkan terbatasnya
akses bagi individu yang membutuhkan perawatan dasar, rutin-berkelanjutan, dan
perawatan pencegahan di layanan perawatan primer. Ketika protokol Kesehatan berlanjut.
Kondisi ekonomi warga lebih buruk, pemberlakuan pembatasan perjalanan yang lebih luas,
penutupan sekolah, semakin memperburuk kondisi kesehatan warga yang membutuhkan
pengobatan rutin seperti orang yang hidup degan HI/AIDS, TB, Kusta, gangguan jiwa,
lansia, anak-anak atau para plegi yang membutuhkan fisioterapi, anak-anak yang
membutuhkan speech therapy, dan guru pendamping khusus. Situasi ini amat lazim terjadi
di berbagai negara berpenghasilan rendah dan menengah. 1 Situasi yang kurang lebih sama
0F
juga terjadi di Indonesia. Dampak pembatasan sosial sebagai kebijakan pemerintah dalam
merespon penyebaran Covid-19 yang masif, tak urung membawa dampak yang luas dalam
kehidupan masyarakat.
Selain itu, krisis Covid-19 berdampak pada ketidaksetaraan di beberapa sektor
utama kehidupan, termasuk pekerjaan dan kemampuan untuk memperoleh penghasilan,
kehidupan keluarga, dan kesehatan. Celah baru itu berinteraksi dengan ketidaksetaraan
Ayesha Irshad Mian and Aisha Sanober Chachar, ‘Debate: COVID‐19 and School Mental Health in Pakistan’
(2020) 25 Child and adolescent mental health 270, 270.
1
1