dikangkangi. Hal yang terlewatkan meskipun kerap diucapkan oleh pemerintah dalam MP3EI adalah pentingnya penurunan kemiskinan, ketimpangan, dan pengangguran. Ketiga persoalan tersebut berpangkal pada pendekatan pembangunan yang tidak memberdayakan. Sayangnya, perumus MP3EI tidak melihat hal tersebut. MP3EI terkesan akan mempercepat dan memperluas pembangunan berupa transformasi struktural dari perekonomian yang berbasis konsumsi menjadi perekonomian berbasis produksi. Namun, apabila ditelisik secara mendalam, kebijakan koridor ekonomi sebenarnya tidak dimotivasi untuk pemberdayaan masyarakat.Aspek pemberdayaan lagi-lagi luput dari perhatian perumus MP3EI. Pemberdayaan masyarakat hanya diperhatikan kala program pengentasan kemiskinan karitatif akan diluncurkan. Belum lagi manajemen pelaksanaan dan pengawasan megaproyek MP3EI yang jauh dari ideal. Kendati mengusung semangat not business as usual, MP3EI tetap melihat permasalahan pokok dalam proses percepatan dan perluasan pembangunan adalah pengadaan tanah ketimbang inefisiensi birokrasi pemerintahan dan kegiatan pemburuan rente (rent seeking activities). Dalam konteks ini, masyarakat dianggap sebagai faktor penghambat utama dalam pengadaan tanah untuk pembangunan. Ini terjadi karena paradigma pembangunan MP3EI memang berorientasi pada percepatan dan perluasan kepentingan pebisnis besar. Secara umum, kebijakan koridor ekonomi mengalami penyimpangan dari kebutuhan perbaikan ketimpangan spasial pembangunan ekonomi Indonesia. Dalam kenyataannya, dari keseluruhan jumlah investasi yang direncanakan sebagian besar bakal dikucurkan untuk pembangunan infrastruktur industri ekstraktif, berupa jalan tol, bendungan, pembangkit listrik, bandara, dan infrastruktur pertambangan. Patut disayangkan, dalam program MP3EI tidak ada strategi penguatan struktur ekonomi dan transformasi ketenagakerjaan yang Pelanggaran Prinsip-Prinsip Pembangunan Berbasis HAM 81

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents