dikangkangi. Hal yang terlewatkan meskipun kerap diucapkan oleh
pemerintah dalam MP3EI adalah pentingnya penurunan kemiskinan,
ketimpangan, dan pengangguran. Ketiga persoalan tersebut berpangkal
pada pendekatan pembangunan yang tidak memberdayakan. Sayangnya,
perumus MP3EI tidak melihat hal tersebut.
MP3EI terkesan akan mempercepat dan memperluas
pembangunan berupa transformasi struktural dari perekonomian yang
berbasis konsumsi menjadi perekonomian berbasis produksi. Namun,
apabila ditelisik secara mendalam, kebijakan koridor ekonomi sebenarnya
tidak dimotivasi untuk pemberdayaan masyarakat.Aspek pemberdayaan
lagi-lagi luput dari perhatian perumus MP3EI. Pemberdayaan masyarakat
hanya diperhatikan kala program pengentasan kemiskinan karitatif
akan diluncurkan. Belum lagi manajemen pelaksanaan dan pengawasan
megaproyek MP3EI yang jauh dari ideal.
Kendati mengusung semangat not business as usual, MP3EI tetap
melihat permasalahan pokok dalam proses percepatan dan perluasan
pembangunan adalah pengadaan tanah ketimbang inefisiensi birokrasi
pemerintahan dan kegiatan pemburuan rente (rent seeking activities).
Dalam konteks ini, masyarakat dianggap sebagai faktor penghambat
utama dalam pengadaan tanah untuk pembangunan. Ini terjadi karena
paradigma pembangunan MP3EI memang berorientasi pada percepatan
dan perluasan kepentingan pebisnis besar.
Secara umum, kebijakan koridor ekonomi mengalami penyimpangan
dari kebutuhan perbaikan ketimpangan spasial pembangunan ekonomi
Indonesia. Dalam kenyataannya, dari keseluruhan jumlah investasi yang
direncanakan sebagian besar bakal dikucurkan untuk pembangunan
infrastruktur industri ekstraktif, berupa jalan tol, bendungan, pembangkit
listrik, bandara, dan infrastruktur pertambangan.
Patut disayangkan, dalam program MP3EI tidak ada strategi
penguatan struktur ekonomi dan transformasi ketenagakerjaan yang
Pelanggaran Prinsip-Prinsip Pembangunan Berbasis HAM
81
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents