Dengan demikian, pembangunan bukan hanya melihat pada
pertumbuhan ekonomi, atau kinerja ekonomi makro semata, tetapi juga
harus mempertimbangkan aspek distribusi yang adil atas sumber daya
dan hasil-hasilnya karena ketimpangan merupakan akar dari sejumlah
konflik sosial di Indonesia. Artinya, kemiskinan dan konflik sosial akan
turun dengan sendirinya jika konsentrasi pendapatan bisa dikurangi.
Karena itu, diabaikannya aspek pemerataan dalam MP3EI jelas akan
membahayakan proses penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan
HAM.
3. Pemberdayaan (Empowerment)
Pembangunan pada dasarnya bertujuan memperbaiki kehidupan
dan kesejahteraan masyarakat. Implikasinya, aspek pemberdayaan
seharusnya menjadi tema sentral dalam dokumen pembangunan.
Deklarasi Kopenhagen mendefinisikan pemberdayaan sebagai usaha
untuk memperkuat kapasitas diri dan karenanya menuntut adanya
partisipasi penuh dari masyarakat dalam formulasi, implementasi, dan
evaluasi dari keputusan-keputusan yang menentukan kesejahteraan
seluruh masyarakat.
Sayangnya, konsep pembangunan dalam dokumen MP3EI terkesan
menganggap sepele persoalan fundamental ekonomi dan rendahnya
daya saing pelaku ekonomi domestik. MP3EI memaknai pembangunan
sebagai peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan produk
domestik bruto (PDB). Artinya, aspek pemberdayaan tidak menjadi isu
sentral dalam dokumen MP3EI. Padahal, tujuan pembangunan bukanlah
semata-mata meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Meski model pembangunan yang dijalankannya menjadi
sumber krisis ekonomi 1997/1998, perumus MP3EI tetap bergeming.
Bagi perancang MP3EI, pertumbuhan ekonomi wajib mati-matian
dipertahankan, tak peduli apakah hak ekonomi dan sosial masyarakat
80
Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents