utama dalam proses pembangunan. Sebaliknya, model pembangunan yang diadopsi MP3EI sebenarnya akan selalu identik dengan peningkatan ketimpangan sosial ekonomi. Runtuhnya ekonomi Orde Baru yang ditandai dengan krisis ekonomi yang mendalam pada 1997/1998 telah membenarkan argumen ini. Proses pembangunan ekonomi selama masa Orde Baru dan sesudahnya sebenarnya telah memberi banyak pelajaran bahwa orientasi pertumbuhan ekonomi yang digerakkan oleh pemodal besar dengan manajemen pembangunan yang bersifat top down dan memusat ternyata hanya menghasilkan kesenjangan sosial ekonomi. Pada masa itu, wujud pembangunan ekonomi sebenarnya adalah sebuah proses penghancuran kreatif (creative destruction) melalui strategi penyingkiran dan perampasan hak-hak kelompok rentan, marjinal, dan masyarakat miskin atas sumber daya dan hasil-hasil pembangunan. Sungguhpun pertumbuhan ekonomi bisa menekan angka kemiskinan dan pengangguran, namun kondisi ketimpangan selama periode Orde Baru dan sesudahnya juga semakin meningkat. Hal ini ditandai dengan rasio ketimpangan pendapatan penduduk daerah terkaya dan daerah termiskin meningkat dari 5,1 (1971) menjadi 6,8 (1983) dan 9,8 pada tahun 1997 (Kuncoro, 2013). Pasca krisis, tren ketimpangan tak kunjung membaik. Laporan tahunan UNDP 2011/2012 mencatat bahwa kemajuan ekonomi Indonesia tidak merata di 33 provinsi. Kue nasional yang dinikmati oleh kelompok 40 persen penduduk termiskin mengalami penurunan dari 20,92 tahun 2002 menjadi 16,85 pada tahun 2011 (Kuncoro, 2013). Sebaliknya, penurunan kue nasional yang dinikmati kelompok 40 persen penduduk termiskin justru diikuti oleh kenaikan kue nasional yang dinikmati 20 persen kelompok terkaya dari 42,2 persen tahun 2002 menjadi 48,42 persen tahun 2011 (Kuncoro, 2013). Hal yang sama ditemukan oleh Badan Pusat Statistik yang terlihat pada gambar di bawah. Menurut BPS (2013), tingkat ketimpangan 72 Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3