Kep. Maluku yang tema pembangunan koridor ekonominya adalah pendukung pangan nasional dan pengembangan pangan dan perikanan justru mendapatkan alokasi investasi SDA dengan nilai yang sangat kecil. Sebagai perbandingan, Koridor Jawa mendapatkan alokasi investasi sebesar Rp 28.731 miliar sementara Koridor Papua dan Maluku hanya mendapatkan Rp 315 miliar. Lebih mengherankan lagi, Koridor Sumatera yang bertemakan sentra produksi dan pengolahan hasil bumi dan lumbung energi nasional justru mendapat kucuran investasi yang cukup besar dengan nilai investasi sebesar Rp 2.110 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa MP3EI tidak saja diskriminatif tapi juga belum cukup menggambarkan bagaimana perluasan pembangunan ekonomi nasional bakal terwujud. Proyek-proyek MP3EI lebih menitikberatkan pembangunan sektor riil dan infrastruktur di Kawasan Indonesia Barat dan Kawasan Perhatian Investasi ketimbang daerah yang memang teridentifikasi sebagai daerah tertinggal. Padahal, MP3EI hadir untuk mendorong percepatan dan perluasan pembangunan regional sehingga tidak menumpuk di Pulau Jawa. 2. Pemerataan (equity) Secara konseptual, kesetaraan dan pemerataan merupakan satu kesatuan dan saling melengkapi dalam pendekatan pembangunan berbasis HAM kendati dalam beberapa konteks dan definisi tidak sama. Menurut Lankford dan Sano (2010), isu pemerataan memiliki nilai intrinsik yang kuat dan mendalam dalam diskursus dan praktik pembangunan. Alasannya, pemerataan memiliki dampak yang serius terhadap penurunan kesenjangan baik yang bersifat struktural maupun yang bersifat sistemik. Dan tingginya angka kesenjangan sosial ekonomi akan mengganggu derajat kualitas pembangunan itu sendiri. Karena itu, kesenjangan sosial ekonomi tidak dibenarkan dalam perspektif HAM. Ironisnya, MP3EI tidak melihat ini sebagai aspek yang Pelanggaran Prinsip-Prinsip Pembangunan Berbasis HAM 71

Select target paragraph3