HAM pada tahun 2000, maka strategi ini diibaratkan mengayuh biduk retak di tengah pusaran globalisasi karena ekonomi kembali dipacu melalui pengurasan sumber daya alam dan kekayaan menumpuk pada segelintir orang tanpa perbaikan dalam proses perumusan kebijakan pembangunan, dan mengandung risiko terulangnya krisis ekonomi 1997/1998. Jika ditelisik secara mendalam, terlihat secara jelas bahwa dokumen MP3EI lebih mengusung semangat wealth of corporations ketimbang semangat wealth of nations. Semangat wealth of corporations yang dirasionalisasikan dengan teori geografi ekonomi baru tersebut, tergambar secara eksplisit baik dalam kandungan pokok, proses perumusan, dan pelaksanaan, serta tata kelola MP3EI. Akibatnya, masyarakat terutama kelompok rentan, miskin dan marjinal akan kembali dikorbankan untuk menjaga altar percepatan pertumbuhan ekonomi tersebut. Dengan kerangka kerja seperti itu, MP3EI justru akan merusak makna pembangunan itu sendiri sebagai sebuah proses peningkatan martabat manusia dan kesejahteraan masyarakat. Bahkan, MP3EI berpotensi mengulang proses penghancuran kreatif sebagaimana yang telah dipraktikkan pada era kolonial dan rezim pertumbuhan ekonomi tinggi ala Orde Baru. Karena itu, dampaknya relatif mudah diprediksi, yakni tidak akan mengurangi kemiskinan secara signifikan. Sebaliknya, MP3EI akan meningkatkan tensi konflik sosial dan agraria, meningkatkan ancaman penikmatan HAM, dan pada akhirnya akan menurunkan kualitas pembangunan ekonomi. Kesemua itu menunjukkan bahwa MP3EI tidak sejalan dengan prinsip dan standar HAM. Oleh karena itu, tanpa mengabaikan pentingnya pertumbuhan ekonomi, konsepsi pembangunan seharusnya bergerak melampaui sekadar akumulasi kekayaan, seperti mengidentifikasi pembangunan dengan pertumbuhan produk nasional bruto, kenaikan Pelanggaran Prinsip-Prinsip Pembangunan Berbasis HAM 65

Select target paragraph3