Kerangka pikir seperti ini pada dasarnya bukanlah sebuah terobosan baru atau it is business as usual. Proses transformasi ekonomi ala MP3EI menyerupai perencanaan pembangunan pada masa kolonial dan Orde Baru. Pada era kolonial, pembangunan infrastruktur ditujukan hanya untuk memperlancar arus impor dan ekspor sumber daya alam tanpa rencana-rencana yang komprehensif dan bervisi penguatan daya saing riil pelaku ekonomi kerakyatan. Pada masa itu, terutama pada era Sistem Tanam Paksa, tidak diragukan lagi bahwa produksi ekspor meningkat, tetapi atas pengorbanan para petani dan buruh tani. Hasilnya, selain menghasilkan periode kemakmuran pada 1830-an, pembangunan pada masa itu juga diikuti oleh serangkaian kelaparan pada dekade 1840-an (van Zanden & Marks, 2012). Hal yang sama dipraktikkan oleh pemerintah Orde Baru Soeharto. Cadangan minyak dan gas alam dieksploitasi secara besar-besaran oleh Orde Baru atas nama pembangunan. Hak-hak komunitas lokal tidak saja diabaikan bahkan seringkali dirampas dan disingkirkan melalui proyek pembangunan jalan tol, kawasan industri, dan properti. Peran kelompok rentan, marjinal, dan miskin dalam perubahan kebijakan cenderung diabaikan. Pada masa itu, pemerintah hanya memfokuskan perhatiannya pada upaya memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dari cadangan komoditi sumber daya alam. Orientasi pembangunan lebih mengarah pada pelayanan pemodal besar dan investor asing. Pada era tersebut, ekonomi dibangun dengan semangat spekulasi dan yang membayar itu semua adalah petani dan buruh kelas rendah. Akibatnya, krisis ekonomi yang mendalam pada tahun 1997/1998. MP3EI pun memilih peta jalan yang kurang lebih sama. MP3EI lebih menitikberatkan pada sisi pertumbuhan ekonomi tanpa menghiraukan meningkatnya jarak kesenjangan sosial dan ekonomi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat sebagai dampak dari kebijakan pembangunan. Merujuk pada Skenario Indonesia 2010 yang pernah diterbitkan Komnas 64 Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3