kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan lain-lain. Pada akhirnya,
pelanggaran HAM pun menjadi kian masif dengan pola dan pelaku yang
semakin beragam. Karena itu, MP3EI tidak saja keliru dalam menafsirkan
hakikat negara maju, mandiri, adil dan makmur namun juga berdiri di
atas kerangka konseptual yang tidak kokoh dan inkonstitusional.
Hal ini mengindikasikan bahwa program MP3EI sebenarnya
merupakan sebuah kebijakan dan praktik percepatan dan perluasan
perdagangan (pebisnis besar) yang diterjemahkan menjadi pembangunan
ekonomi. MP3EI lebih mengakomodasi kepentingan pebisnis besar
melalui megaproyek infrastruktur seperti jalan tol, pelabuhan, bandar
udara, kereta api barang, dan lain-lain. Harvey (2010) menegaskan bahwa
model pembangunan seperti ini pada dasarnya tak lain merupakan
pembangunan bisnis dengan semangat memfasilitasi kepentingan para
pebisnis ketimbang membangun kapabilitas ekonomi masyarakat. Secara
makro, ekonomi memang terlihat tumbuh, namun akan mengorbankan
petani kecil, buruh tani, dan tenaga kerja yang tidak terampil (Harvey,
2010).
Hal ini menunjukkan bahwa MP3EI memang dirancang untuk
mengurangi inefisiensi yang dihadapi para pebisnis ketimbang masyarakat
level bawah. MP3EI tidak saja mengabaikan rapuhnya fondasi sosialekonomi dan kelembagaan nasional saat ini, tetapi juga tak memiliki
kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat menengah ke bawah akan
infrastruktur dasar untuk meningkatkan penghasilan, kapabilitas dan
produktivitas, serta mengurangi inefisiensi pergerakan ekonomi mereka.
Bersamaan dengan itu, dimensi partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas
juga diabaikan. Namun pengamat ekonomi John Perkins menengarai hal
tersebut bukan sesuatu yang aneh. Menurut Perkins (2004), aspek yang
harus disembunyikan dari proyek-proyek konstruksi dan infrastruktur
ialah membuat laba sangat besar untuk para kontraktor, dan membuat
bahagia beberapa gelintir keluarga dari negara-negara penerima utang
yang sudah kaya dan berpengaruh di negaranya masing-masing.
Pelanggaran Prinsip-Prinsip Pembangunan Berbasis HAM
63