perjanjian liberalisasi investasi apabila fakta di lapangan menunjukkan bahwa liberalisasi telah berdampak negatif terhadap pemenuhan HAM; dan (iv) adanya fleksibilitas untuk menetapkan sejumlah regulasi baru sehingga tidak mengancam kemampuan dan kemauan Negara dalam memajukan dan melindungi HAM. Dengan demikian, kendati liberalisasi investasi seringkali mengurangi tindakan dan kebijakan Negara dalam kaitannya dengan investor dan investasi, pendekatan HAM menekankan bahwa liberalisasi investasi tetap tidak dibolehkan melampaui aksi dan kebijakan Negara untuk mempromosikan dan melindungi HAM (Laporan Komisioner Tinggi untuk HAM, 2003). Sepanjang perjanjian investasi tersebut berdampak pada perwujudan HAM, Negara berkewajiban untuk mengatur dan mengontrolnya (Laporan Komisioner Tinggi untuk HAM, 2003). Sayangnya, MP3EI justru telah mengabaikan aturan main investasi diatas. Padahal, pemerintah berkewajiban untuk mengintegrasikan HAM dalam setiap penyusunan kebijakan pembangunan seperti kebijakan perdagangan internasional, investasi, keuangan, atau perjanjian-perjanjian internasional lainnya. Terkait hal ini, Komite PBB tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya telah berulang kali menyatakan bahwa, terkait halhal yang diatur dalam Pasal 2 Kovenan Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob), negara-negara penandatangan wajib untuk menahan diri dari setiap tindakan yang mungkin mengakibatkan pelanggaran HAM di negara-negara lain (kewajiban negatif), dan untuk bertindak dengan cara bantuan dan memfasilitasi upaya negara-negara lain untuk melindungi HAM dalam yurisdiksi mereka (kewajiban positif) (Kinley, 2009). 58 Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3