perwujudan secara penuh HAM itu sendiri, maka perlu dikontrol dan diatur secara adil. Alasannya, liberalisasi berarti peningkatan sejumlah risiko khususnya negara berkembang termasuk Indonesia dan masyarakat miskin karena berkurangnya perlindungan dari Negara. Misalnya saja, penghapusan tarif dan penurunan pajak tentu saja akan membatasi aksi dan tindakan Negara dalam memenuhi HAM karena berkurangnya penerimaan negara. Di sisi yang lain, negara tersebut diharuskan berkompetisi dengan negara-negara yang secara kualitas jauh diatasnya. Implikasinya, bisa saja berupa pemotongan anggaran pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, infrastruktur dasar, dan lain-lain. Karena itu, globalisasi seharusnya dirancang sedemikian rupa sembari tidak mengabaikan pentingnya perlindungan terhadap kelompok-kelompok sosial yang rentan (Stiglitz, 2005). Dalam konteks ini, isu HAM menjadi penting dimunculkan guna menyeimbangkan kepentingan pasar, pemerintah, dan masyarakat. Kegagalan liberalisasi di sejumlah negara mengindikasikan bahwa manajemen globalisasi sangat dibutuhkan guna mengurangi dampak negatif dari globalisasi itu sendiri terutama terhadap negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Instrumen-instrumen HAM sebenarnya telah mengatur sejumlah aturan main dalam investasi dan kewajiban Negara terkait liberalisasi investasi. Hal ini ditegaskan dalam Laporan Komisioner Tinggi untuk HAM 2003 tentang HAM, Perdagangan dan Investasi yang mencakup empat hal, yakni (i) adanya kebutuhan untuk mengatur dan mengontrol beberapa bentuk investasi terutama investasi yang bersifat jangka pendek dan mudah menguap; (ii) adanya fleksibilitas dalam menggunakan beberapa persyaratan kinerja dan ukuran-ukuran lainnya sehingga tidak mengurangi kapasitas Negara untuk menggunakan persyaratan kandungan lokal untuk memajukan hak-hak budaya, atau mengurangi kapasitas Negara untuk memperkenalkan langkah-langkah khusus seperti skema tindakan positif untuk mempromosikan HAM baik secara individu maupun kelompok; (iii) fleksibilitas untuk menarik diri dari Kandungan Pokok MP3EI 57

Select target paragraph3