kondisi kerja dan standar hidup di KEK India dan Indonesia menemukan
bahwa jaminan kerja para pekerja kontrak di KEK India dan Indonesia
sangatlah rendah dan mereka juga tidak mendapatkan paket manfaat
(benefits) seperti bonus atau cuti, dll. Studi tersebut juga menemukan
bahwa KEK India dan Indonesia berdampak negatif pada kondisi
kerja dan standar hidup pekerja akibat tingginya penggunaan buruh
kontrak dan upah rendah yang dibayarkan kepada pekerja yang tidak
cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Di samping itu,
penggunaan langkah-langkah yang represif terhadap tenaga kerja dan
pembatasan serikat buruh oleh perusahaan adalah pelanggaran yang
jelas dari hukum perburuhan di KEK India dan Indonesia (Hertanti &
Chaturvedi 2012).
Pelbagai kasus di atas juga menunjukkan secara gamblang
bahwasanya pelanggaran HAM tidak terjadi di ruang hampa, melainkan
dikondisikan oleh suatu sistem tertentu. Dari segi ini, MP3EI berpotensi
memberi dampak tidak hanya terenggutnya hak sosial dan politik, tetapi
juga yang paling utama, hak-hak ekonomi dan budaya bagi warga negara
secara masif dan sistemik. Selain itu, kerusakan lingkungan, eksklusi
sosial, dan meningkatnya migrasi penduduk dalam skala nasional maupun
regional kian tak terbendung.
Kesemua itu menegaskan bahwasanya paradigma pembangunan
pro-pasar yang melandasi proyek-proyek MP3EI memberi prakondisi
bagi potensi pelanggaran HAM secara sistemik. Kegiatan proyekproyek MP3EI dijalankan dengan tanpa memperhitungkan dampak
sosial ekonomi dari adanya perubahan ekonomi geografi yang
ditimbulkannya. Padahal, dalam perspektif HAM, Negara berkewajiban
untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM secara nasional
yang berlaku di semua lini.
Karena liberalisasi perdagangan dan investasi memiliki dua wajah,
disatu sisi menguntungkan tetapi di sisi yang lain berpotensi melemahkan
56
Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia