Lebih lanjut, pembangunan infrastruktur industri promosi ekspor
demi menggenjot pertumbuhan industri ekstraktif juga mendorong
pengerukan sumber daya alam besar-besaran. Ironisnya, masyarakat
sekitar seringkali tidak ikut menikmati hasil bumi yang diperoleh dari
sekitar tempat mereka tinggal. Krisis ekologi yang ditimbulkan dari
masifnya pengerukan SDA itu seperti turut melanggengkan mereka
dalam jurang kemiskinan.
Hasil studi Iman Prihandono (2013) menunjukkan bahwa
keberadaan perusahaan-perusahaan transnasional asing terutama
yang bergerak di sektor pertambangan berdampak negatif terhadap
lingkungan, kondisi kerja warga setempat, dan hak-hak sosial, budaya,
dan ekonomi masyarakat setempat. Yang paling signifikan, kegiatan
perusahaan-perusahaan transnasional telah menjadi pemicu sejumlah
konflik kekerasan (Prihandono, 2013). Menariknya lagi, studi tersebut
menunjukkan bahwa semakin tinggi arus foreign direct investment (FDI),
konflik antara perusahaan-perusahaan transnasional dengan masyarakat
lokal di Indonesia juga cenderung meningkat (Prihadono, 2013).Tak ayal,
jika kemudian pelaksanaan proyek-proyek MP3EI akan memicu eksklusi
sosial dan konflik agraria yang kian meruncing.
Selain itu, MP3EI juga menekankan perlunya pembentukan
Kawasan Ekonomi Khusus guna mempercepat pertumbuhan
ekonomi regional. Argumen utama yang selalu dibangun pemerintah
dalam pembentukan KEK adalah menarik investasi asing, menyerap
pengangguran dan menurunkan angka kemiskinan. Namun realita di
lapangan berkata sebaliknya. KEK justru berpotensi menghilangkan
lahan-lahan produktif yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi warga
di daerah untuk pengadaan lahan bisnis seperti kawasan ekonomi
khusus. Akibatnya, perekonomian warga kecil tersisihkan dan terancam
kehilangan mata pencaharian. Pengangguran membludak karena banyak
warga yang tidak terserap ke dalam sektor-sektor produktif tersebut.
54
Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia