Tak heran, jika kemudian penguasaan investor asing atas kepemilikan aset-aset strategis bangsa pun kian dominan: bidang perbankan (penguasaan asing mencapai 50,6 persen), minyak bumi dan gas (70 persen), batubara dan mineral (75 persen), emas dan tembaga (85 persen), perkebunan sawit (40 persen), telekomunikasi (35-66,5 persen) (Kompas, 7/11/2013). Jelas, kondisi ini sangat bertolak belakang dengan semangat konstitusi kita sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Pasal 33. Sayangnya, dalam forum-forum internasional resmi, seperti APEC, Infrastructure Summit, dan World Economic Forum, para pejabat tinggi kita selalu menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk membawa negeri ini semakin mengintegrasikan diri dengan pasar bebas. Suatu orientasi ekonomi politik yang menjadikan cita-cita kedaulatan ekonomi bangsa kian “jauh panggang dari api”. Pasar, boleh jadi, menawarkan peluang yang cukup menjanjikan. Tak bisa pula dipungkiri, posisi Indonesia di mata investor global memang bisa dibilang seksi. Negeri dengan jumlah populasi mencapai lebih dari 240 juta ini merupakan potensi pasar yang menggiurkan bagi para investor. Demikian juga dengan pasar buruh yang kian fleksibel dan hasil alam yang melimpah. Dalam konteks inilah kemudian program MP3EI menemukan relevansinya. Proyek-proyek MP3EI memungkinkan ekspansi kapital bekerja dengan lebih efisien. Alasannya, pembangunan infrastruktur ekonomi yang didorong oleh MP3EI semakin mendekatkan pusat-pusat produksi dengan sirkulasi dan pasar konsumen. Dalam hal ini Indonesia menjadi tempat produksi dan sirkulasi produk-produk manufaktur global. Upaya ini sejalan dengan semangat ASEAN Connectivity dalam skema pasar bebas, suatu visi jangka panjang untuk menghubungkan titik-titik lokasi tertentu yang menjadi pusat industri di seantero Asia Tenggara. 48 Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3