PENGANTAR S ejak bertahun-tahun lalu pembangunan diukur semata dengan angka pertumbuhan ekonomi. Ukuran keberhasilan dengan hanya pertumbuhan ekonomi semata mengandung banyak kelemahan karena mengabaikan keadilan distribusi pendapatan sehingga menghasilkan kesenjangan yang besar antara yang kaya dan yang miskin. Hingga saat ini, tampaknya ukuran tersebut masih terus dipakai dan tidak berubah secara mendasar. Selama 10 tahun terakhir, kesenjangan justru melebar. Terjadi kemunduran di sektor tempat bernaung penduduk miskin yang berbanding lurus dengan kesenjangan ekonomi.1 Berbagai dampak buruk pembangunan yang hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi menimbulkan pemikiran baru untuk mengoreksi definisi pembangunan. Pemikiran baru pembangunan memunculkan definisi pembangunan yang berpusat pada manusia. Pembangunan berwawasan hak asasi manusia memunculkan suatu koreksi atas hubungan antara hak asasi manusia dengan pembangunan. Di sini, pembangunan dan hak asasi manusia saling berkait dan tidak berada dalam posisi yang berlawanan. Tidak pula ada dikotomi antara hak ekonomi, sosial, budaya dengan hak sipil dan politik. Dalam perspektif hak asasi manusia, pembangunan dimaknai sebagai “berpusat pada manusia, partisipatif, dan memperhatikan lingkungan”.2 Meskipun pertumbuhan ekonomi tetap dibutuhkan, akan 1 2 “Dampak Abaikan Pertanian. Perlu Sikap Revolusioner untuk Ciptakan Lapangan Kerja”, Kompas, Jumat, 4 April 2014, hal. 1. What Is Development from a Human Rights Perspective, Rights-based Approaches, Human Rights in Development, http://www.unhchr.ch/development/ approaches-02.html, 16 Desember 2005, Paragraf 1. Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia v

Select target paragraph3