Selain DUHAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik (Sipol) Pasal 2 Ayat 1 dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) Pasal 2 Ayat 2 juga memberikan penekanan yang sama terkait prinsip-prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan (Balakrishnan & Elson, 2008). Dalam konteks pembangunan berbasis HAM, prinsipprinsip tersebut menjadi kriteria dasar dalam mendesain program, kebijakan, dan bahkan menjadi tolok ukur dalam menilai keberhasilan sebuah program dan kebijakan pembangunan (Hamm, 2001). Prinsip non-diskriminasi dalam pembangunan berbasis HAM juga memberikan perhatian secara khusus terhadap kelompok-kelompok yang sering dirugikan dan terpinggirkan dalam pembangunan seperti orang miskin, perempuan, dan anakanak (Hamm, 2001; Ljungman, 2004). Sementara itu, Mukhopadhyay (2004) menegaskan bahwa penekanan pada kelompok rentan seperti perempuan, kaum minoritas, dan masyarakat adat, bertujuan mencapai kesetaraan sejati, bukan hanya pada kesetaraan yang hanya bersifat formalistik. Hal ini berarti bahwa keputusan, kebijakan, dan inisiatif pembangunan harus mampu mencegah menguatnya ketidakseimbangan di antara kelompok yang ada seperti perempuan dan laki-laki, pemilik tanah dan petani, dan pekerja dan pengusaha (Mukhopadhyay, 2004). e. Partisipasi (participation) Partisipasi adalah sebuah prinsip operasi kunci dari kerangka kerja HAM. Artinya, prinsip partisipasi merupakan fondasi dari beberapa HAM yang paling utama (Lankford & Sano, 2010). Menurut Lankford dan Sano (2010), partisipasi bisa dianggap sebagai alat yang relevan untuk pemenuhan hak-hak lainnya. Konsep Pembangunan Berbasis HAM 27

Select target paragraph3