C. Prinsip-prinsip HAM Pembangunan Berbasis a. Rule of law Rule of law sangatlah penting dalam pembangunan berbasis HAM karena nilai intrinsiknya yang memberdayakan masyarakat (Uvin, 2004).Tanpa rule of law yang mengikat, tidak akan ada klaim atas pelanggaran HAM yang bisa dimenangkan oleh masyarakat (Uvin, 2004). HAM harus dilindungi oleh peraturan perundangundangan yang kuat serta sistem peradilan yang kompeten, tidak memihak, dan independen untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan diterapkan untuk semua orang. Oleh karena itu,pembangunan berbasis HAM mensyaratkan adanya sistem peradilan yang independen dan dapat diakses oleh semua (Ljungman, 2004). Dengan demikian, strategi pembangunan berbasis hak perlu mempertimbangkan kondisi sistem peradilan, kejaksaan, kepolisian, dan lembaga lainnya dalam penegakan HAM (Ljungman, 2004). b. Universalisme dan tidak dapat dicabut (universalism and inealienability) Prinsip universalitas HAM berarti bahwa setiap wanita, pria, dan anak berhak untuk menikmati hak-haknya karena derajat kemanusiaannya. Prinsip universalitas inilah yang membedakan antara HAM dengan hak-hak lainnya—seperti hak kewarganegaraan atau hak dalam perjanjian kontrak. Disamping itu, HAM tidak dapat dicabut dalam arti bahwa hak-hak ini tidak dapat diambil dari seseorang atau diserahkan secara sukarela. c. Keutuhan dan kesalingtergantungan (indivisability and interdependence) Konsep Pembangunan Berbasis HAM 25

Select target paragraph3