HAM (OHCHR, 2006). Pendekatan pembangunan berbasis HAM berusaha untuk menganalisis kesenjangan yang terletak di jantung masalah pembangunan dan memperbaiki praktik-praktik diskriminatif dan distribusi kekuasaan yang tidak adil yang menghambat kemajuan pembangunan (OHCHR, 2006). Artinya, pembangunan berbasis HAM menegaskan kembali bahwa pembangunan meliputi banyak aspek. Karena itu, pembangunan harus dilihat sebagai proses yang komprehensif meliputi aspek ekonomi, sosial, budaya, hukum dan politik. Dengan demikian, pendekatan pembangunan berbasis HAM menuntut adanya reorientasi dalam strategi pembangunan kearah strategi yang lebih luas karena pendekatan ini memandang pembangunan sebagai aspek yang sangat kompleks dan multidimensi. Dari sini, tampaklah bahwa pendekatan pembangunan berbasis HAM merupakan kerangka kerja konseptual yang mencoba mengintegrasikan norma, standar, dan prinsip HAM ke dalam proses pembangunan dengan tujuan akhir dan sasarannya adalah ternikmatinya HAM. Dalam konteks ini, pendekatan pembangunan berbasis HAM bukan hanya melihat pada pertumbuhan ekonomi, atau kinerja ekonomi makro semata, tetapi semua aspek seperti kesehatan, lingkungan, perumahan, pendidikan, distribusi sumber daya, dan peningkatan kemampuan dan pilihan masyarakat (Kochanowics, 2009). Di antara sekian banyak pendekatan berbasis HAM dalam pembangunan, Fukuda-Parr (2007) merangkum elemen-elemen kunci dalam kerangka pembangunan berbasis HAM, yakni (i) perhatian utama pada kebebasan dan martabat manusia; (ii) realisasi HAM– termasuk hak-hak sipil dan politik (sipol) dan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) - dimana semua individu merupakan tujuan utama dari pembangunan; (iii) prinsip-prinsip HAM harus menjadi bagian dari proses pembangunan; dan (iv) norma dan standar HAM harus diterapkan dalam proses pembangunan dan pemerintah bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul dari komitmen mereka terhadap hukum internasional yang telah ditandatangani. Konsep Pembangunan Berbasis HAM 21

Select target paragraph3