merupakan “skema belas kasih” atau “paket amal” dari Negara kepada
warga negara.
Dalam konteks pembangunan berbasis kebutuhan, Negara
dianggap sudah melaksanakan kewajibannya jika sudah melakukan
sesuatu tanpa harus menjamin ternikmatinya HAM misalnya melalui
maksimalisasi sumber daya yang ada secara berkelanjutan dan berarti.
Kendati pendekatan berbasis kebutuhan juga mengakui pentingnya
pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan, namun pendekatan ini
tetap tidak menyentuh akar permasalahan dalam proses pembangunan
karena partisipasi masyarakat hanya dilihat sebagai syarat pelengkap.
Disamping itu, pendekatan berbasis kebutuhan tidak menjadikan
akar masalah dalam pembangunan seperti paradigma kebijakan,
kelembagaan, peraturan, dan perundang-undangan yang tidak berpihak
pada perluasan kemampuan dan kebebasan kelompok rentan sebagai
fokus perhatian dalam strategi pembangunan. Karena itu, tidaklah
mengherankan jika bukti empiris menunjukkan bahwa dampak
pendekatan ini terhadap pengentasan kemiskinan dalam jangka panjang
tidak terlalu signifikan.
Pendekatan berbasis kebutuhan juga tidak menjelaskan secara
detail pemangku tanggung jawab dan kewajiban negara yang berimplikasi
pada tiadanya aturan hukum yang mengikat dalam pemenuhan hak asasi
masyarakat. Akibatnya, hak-hak asasi masyarakat acapkali rentan untuk
dilanggar oleh para pembuat kebijakan. Disamping itu, pendekatan ini
juga memandang masyarakat terutama orang miskin sebagai pihak
yang pasif sehingga mereka tidak perlu ditingkatkan kesadaran dan
kemampuannya dalam menuntut hak-haknya.
Sementara itu, pembangunan berbasis HAM merupakan suatu
kerangka kerja konseptual untuk proses pembangunan manusia
yang secara normatif didasarkan pada standar HAM internasional
dan secara operasional diarahkan untuk memajukan dan melindungi
20
Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia