perjanjian internasional lainnya. Dengan demikian, perwujudan secara penuh HAM pada dasarnya bukanlah semata-mata kewajiban organisasi masyarakat sipil atau Komnas HAM semata, melainkan kewajiban utama dari Pemerintah. Dalam perspektif HAM, pembangunan, sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan Deklarasi PBB Tahun 1986 tentang Hak atas Pembangunan, dimaknai sebagai sebuah proses ekonomi, sosial, budaya, dan politik yang komprehensif, bertujuan pada peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan bagi semua individu maupun seluruh masyarakat atas dasar partisipasi aktif, bebas dan bermakna dalam pembangunan termasuk memperoleh pemerataan manfaat atau hasil dari proses tersebut. Deklarasi Hak atas Pembangunan juga menyatakan bahwa pembangunan adalah HAM. Pasal 1 menyatakan bahwa hak atas pembangunan adalah HAM yang tidak dapat dicabut karena melekat pada setiap pribadi manusia dan semua orang berhak untuk berpartisipasi dalam, berkontribusi, dan menikmati pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan politik, di mana semua HAM dan kebebasan fundamental dapat direalisasikan sepenuhnya (OHCHR, 2002). Hal ini kemudian diperkuat dengan Deklarasi Wina yang menegaskan bahwa hak atas pembangunan adalah HAM yang tidak dapat dicabut dan merupakan bagian integral dari kebebasan dasar manusia (OHCHR, 2002). B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka beberapa permasalahan yang ingin dijawab dalam pembahasan selanjutnya adalah sebagai berikut: 1. Apakah kandungan pokok MP3EI sejalan dengan prinsip pembangunan berbasis HAM? Pendahuluan 11

Select target paragraph3