perjanjian internasional lainnya. Dengan demikian, perwujudan secara
penuh HAM pada dasarnya bukanlah semata-mata kewajiban organisasi
masyarakat sipil atau Komnas HAM semata, melainkan kewajiban utama
dari Pemerintah.
Dalam perspektif HAM, pembangunan, sebagaimana dinyatakan
dalam pembukaan Deklarasi PBB Tahun 1986 tentang Hak atas
Pembangunan, dimaknai sebagai sebuah proses ekonomi, sosial, budaya,
dan politik yang komprehensif, bertujuan pada peningkatan kesejahteraan
secara berkelanjutan bagi semua individu maupun seluruh masyarakat
atas dasar partisipasi aktif, bebas dan bermakna dalam pembangunan
termasuk memperoleh pemerataan manfaat atau hasil dari proses
tersebut.
Deklarasi Hak atas Pembangunan juga menyatakan bahwa
pembangunan adalah HAM. Pasal 1 menyatakan bahwa hak atas
pembangunan adalah HAM yang tidak dapat dicabut karena melekat pada
setiap pribadi manusia dan semua orang berhak untuk berpartisipasi
dalam, berkontribusi, dan menikmati pembangunan ekonomi, sosial,
budaya dan politik, di mana semua HAM dan kebebasan fundamental
dapat direalisasikan sepenuhnya (OHCHR, 2002). Hal ini kemudian
diperkuat dengan Deklarasi Wina yang menegaskan bahwa hak atas
pembangunan adalah HAM yang tidak dapat dicabut dan merupakan
bagian integral dari kebebasan dasar manusia (OHCHR, 2002).
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka beberapa permasalahan
yang ingin dijawab dalam pembahasan selanjutnya adalah sebagai
berikut:
1. Apakah kandungan pokok MP3EI sejalan dengan prinsip
pembangunan berbasis HAM?
Pendahuluan
11