mengakibatkan MHA tersingkir dari sektor pertanian berbasis pasar.
Kedua, terbatasnya tenaga kerja dari MHA mengharuskan perusahaan
mendatangkan tenaga kerja dari luar Papua, yang membuat MHA kian
tersingkir dari akses terhadap sumber ekonomi. Terakhir, peluang
ekonomi yang besar untuk memperoleh jabatan dalam perusahaan
ataupun pemerintahan lebih mudah diraih orang luar Papua yang
memiliki akses ekonomi dan akses politik.
Sebagai perbandingan, hasil penelitian Michael Levien, akademisi
Universitas California – Berkeley, juga menemukan hasil yang kurang
lebih sama kendati obyek penelitiannya di India. Hasil penelitian Levien
(2011) terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di India menemukan
bahwa proyek KEK di India telah merugikan petani melalui pembangunan
megaproyek untuk kelas menengah-atas (sejumlah proyek IT dan
Real Estate) diatas tanah mereka dengan proses pelepasan tanah
yang dihargai secara murah oleh Negara. Akibatnya, kesejangan sosial
ekonomi kian lebar, ketahanan pangan makin memburuk, dan memicu
kegiatan ekonomi yang tidak produktif serta eksploitasi ekonomi di
pedesaan.
Bertolak dari fakta-fakta di atas, maka Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga yang diamanatkan dalam UU
39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan
perlindungan serta penegakan HAM merasa perlu untuk mengkaji
MP3EI sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang
sistemik di Indonesia. Pasal 89 (1) huruf e menyatakan bahwa Komnas
HAM bertugas dan berwenang melakukan pembahasan berbagai
masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan
HAM.
Lebih lanjut, pengkajian MP3EI dalam perspektif HAM mendesak
dilakukan mengingat sejumlah penelitian yang terkait dengan MP3EI
belum menempatkan isu HAM sebagai pusat analisisnya. Padahal,
Pendahuluan
9