mengakibatkan MHA tersingkir dari sektor pertanian berbasis pasar. Kedua, terbatasnya tenaga kerja dari MHA mengharuskan perusahaan mendatangkan tenaga kerja dari luar Papua, yang membuat MHA kian tersingkir dari akses terhadap sumber ekonomi. Terakhir, peluang ekonomi yang besar untuk memperoleh jabatan dalam perusahaan ataupun pemerintahan lebih mudah diraih orang luar Papua yang memiliki akses ekonomi dan akses politik. Sebagai perbandingan, hasil penelitian Michael Levien, akademisi Universitas California – Berkeley, juga menemukan hasil yang kurang lebih sama kendati obyek penelitiannya di India. Hasil penelitian Levien (2011) terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di India menemukan bahwa proyek KEK di India telah merugikan petani melalui pembangunan megaproyek untuk kelas menengah-atas (sejumlah proyek IT dan Real Estate) diatas tanah mereka dengan proses pelepasan tanah yang dihargai secara murah oleh Negara. Akibatnya, kesejangan sosial ekonomi kian lebar, ketahanan pangan makin memburuk, dan memicu kegiatan ekonomi yang tidak produktif serta eksploitasi ekonomi di pedesaan. Bertolak dari fakta-fakta di atas, maka Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga yang diamanatkan dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan perlindungan serta penegakan HAM merasa perlu untuk mengkaji MP3EI sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang sistemik di Indonesia. Pasal 89 (1) huruf e menyatakan bahwa Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM. Lebih lanjut, pengkajian MP3EI dalam perspektif HAM mendesak dilakukan mengingat sejumlah penelitian yang terkait dengan MP3EI belum menempatkan isu HAM sebagai pusat analisisnya. Padahal, Pendahuluan 9

Select target paragraph3